Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar
Pras berharap, dugaan kasus yang terjadi pada tahun 2018 ini bisa diusut sampai tuntas.
"Silakan aparat hukum untuk masuk, untuk penyelidikan ke situ sampai tuntas," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (18/8).
- Mendagri Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD: Kita Lihat Sendiri Besarnya Biaya Pilkada
- Ketua DPRD Kukar Junaidi Wafat, Bupati Edi Damansyah: Mari Doakan Pengabdiannya
- KPUD Jakarta Gelar Deklarasi Kampanye Damai, 3 Pasangan Hadir di Kota Tua
- Wakil Ketua DPRD Jakarta Bolos Paripurna, Bantah Leyeh-Leyeh, Olahraga Pagi Di-posting Siang
Pras berujar, Pemprov DKI seharusnya bisa belajar dari kejadian masa lalu karena kasus pembelian lahan milik sendiri pernah terjadi sebelumnya.
"Ya harusnya sih (ada pembenahan), mudah-mudahan dengan kepala dinas yang baru, ini kan baru semuanya, mungkin ada perubahan," ujar Pras.
Lebih lanjut, ia juga berharap bahwa sosok yang mengusulkan dan memberi ide untuk membeli lahan itu untuk dapat memberi pertanggungjawaban. "Siapa yang punya ide itu, nah yang punya ide itu tuh yang harus dikejar," tambah dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD August Hamonangan meminta KPK untuk menyelidiki kasus Pemprov DKI Jakarta yang diduga membeli lahannya sendiri di Puri Gardenia II RT 007/RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Lahan tersebut dibeli oleh Pemprov DKI melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) dan dijadikan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Tanah ini diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 sebesar Rp131,18 miliar.
August mengatakan, jika dugaan pembelian lahan sendiri itu benar, ia menduga adanya kerja sama yang mengarah pada tindak pidana penggelapan dan korupsi.
"Ada yang melaporkan atau tidak, KPK harus menyelidiki ini. Kerugian yang dialami negara tidak sedikit," ujar anggota Komisi D itu.
Ia pun akan mempertanyakan kebenaran perkara ini kepada pihak-pihak terkait, terutama Dinas Pertanaman dan Hutan Kota DKI Jakarta.
"Akan saya tanyakan duduk permasalahannya dan saya akan usulkan untuk dibahas dengan seluruh anggota dewan," tambah August.
Tak hanya itu, Anggota Fraksi PSI lainnya, yaitu William Aditya Sarana juga meminta Inspektorat untuk memeriksa dugaan kasus ini. Pasalnya, ia menduga hal ini sudah melibatkan banyak PNS di lngkungan Pemprov DKI.