Ketua DPRD DKI Setujui Perubahan RPJMD 2020-2022
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, selanjutnya pembahasan secara substantif akan berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengingat penyesuaian dilakukan pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022.
DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tiga tahun masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2020 hingga 2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, selanjutnya pembahasan secara substantif akan berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengingat penyesuaian dilakukan pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Yang dibahas itu RPJMD 2020 2022. Jadi, jangan sampai 2017, 2018, 2019 itu masuk di dalam pembahasan itu. Kesimpulan hari ini kita bisa melaksanakan pembahasan di Bapemperda," katanya di Jakarta, Kamis (12/8).
Penyesuaian RPJMD itu, kata Prasetio, nantinya akan mengacu kepada perubahan indikator program gubernur yang tidak dapat tercapai pada 2020 hingga 2022. Dia menekankan, perubahan RPJMD yang diusulkan Pemprov DKI harus merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Perpres tersebut diterbitkan karena bencana pandemi Covid-19 secara nasional yang tentunya berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan penyesuaian RPJMD.
Selain itu, dalam Pasal 2 Ayat 3 poin (b) Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 sampai 2024 menegaskan bahwa bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.
Sebelumnya, penjelasan Gubernur DKI Jakarta yang dibacakan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, latar belakang diusulkannya perubahan RPJMD didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemi Covid-19.
Pada 2020, ekonomi Jakarta mengalami kontraksi hingga minus 8,33 persen (YoY) yang kemudian berangsur membaik mencapai minus 3,89 persen pada triwulan IV yang menandakan perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.
Beberapa indikator yang diubah antara lain, reorientasi arah kebijakan pembangunan atas visi dan kebijakan pembangunan Kota Jakarta, penyesuaian asumsi makro yang disusun berdasarkan masukan Bank Indonesia, BPS DKI serta INDEF, serta Penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan pada periode 2020 hingga 2022.
Baca juga:
Deretan Kelebihan Bayar Pemprov DKI Tahun Anggaran 2020 Temuan BPK
DPRD DKI Ingatkan Perubahan RPJMD Harus Seusai Perpres
BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Belanja Barang & Jasa DKI TA 2020 Senilai Rp60 M
Temuan BPK Banyak Kelebihan Bayar di DKI, DPRD Sentil Database ASN Pemprov Buruk!
Soal Pegawai Pensiun Masih Digaji, Pemprov DKI Mengaku Sudah Kembalikan Rp200 Juta
Soal Temuan BPK, Wagub Pastikan Proses Pengadaan & Lelang di DKI Mengikuti Peraturan