Korban Pencabulan Guru Ngaji di Jakut Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu dan Pakaian Baru
Kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban menceritakan tindakan HS kepada orang tuanya. Hasil penyelidikan polisi ternyata korban pencabulan pelaku berjumlah lima orang.
Seorang guru mengaji di Penjaringan, Jakarta Utara, mencabuli lima anak didik selama berbulan-bulan. Dia mengiming-imingi sejumlah uang agar para korban tidak mengadukan perbuatannya ke orang tua.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, aksi cabul guru mengaji berinisial HS (58) itu sudah berlangsung sejak Maret 2021. Kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban menceritakan tindakan HS kepada orang tuanya. Hasil penyelidikan polisi ternyata korban pencabulan pelaku berjumlah lima orang.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa prakiraan cuaca di Jakarta hari ini? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta dan Kepulauan Seribu cerah dan cerah berawan pada Sabtu (30/9).
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
"Ada lima orang korban tidak saya sebutkan inisialnya. Korban rata-rata masih berusia 7 sampai 9 tahun," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6).
Guruh menerangkan, HS memperdaya para korban dengan memberikan uang dari Rp 5 ribu sampai dengan Rp 20 ribu per-orang. Korban juga dijanjikan pelaku dibelikan pakaian baru.
Berdasarkan keterangan korban, pencabulan dilakukan pada usai belajar mengaji di tempat pelaku.
"Ada yang sudah 2 kali atau sampai 4 kali," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com