KPU DKI: Jika tak ada gugatan MK, penetapan gubernur tanggal 4 Mei
KPU DKI: Jika tak ada gugatan MK, penetapan gubernur tanggal 4 Mei. Akan tetapi, jika tidak adanya gugatan dari MK, maka penetapan Gubernur DKI Jakarta akan berlangsung sesuai yang direncanakan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengatakan pihaknya akan menetapkan hasil rekapitulasi pada Senin (1/5) mendatang. Hal itu jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti prosedurnya, begitu tanggal 1 Mei KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi, maka ada waktu 3 hari bagi pasangan calon yg menyatakan keberatan terhadap hasil perolehan suara dan mengajukan gugatan ke MK," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).
Namun, jika nantinya ada gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapannya akan diundur hingga adanya putusan dari MK.
"Kalau nanti ada gugatan ke MK, maka penetapan Gubernur dan Wagub terpilih menunggu hasil sidang di MK, nanti apa amar putusan di MK itu yg akan dilaksanakan KPU," ujarnya.
Akan tetapi, jika tidak adanya gugatan dari MK, maka penetapan Gubernur DKI Jakarta akan berlangsung sesuai yang direncanakan.
"Tetapi jika tak ada gugatan ke MK, maka penetapan Gubernur dan Wagub akan dilaksanakan tanggal 4 Mei," pungkasnya.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
Baca juga:
Sumarno: Rekapitulasi tingkat kecamatan rampung tanggal 26 April
PDIP bakal evaluasi kekalahan Ahok-Djarot di Pilgub DKI
KPU DKI: Jakarta Timur dan Pusat akan digelar pencoblosan ulang
Agung Laksono minta DPP Golkar beri Ical sanksi
Dukung Ahok, ibu-ibu sambangi Balai Kota & beri mawar
Mereka yang membesarkan hati Ahok usai kalah Pilgub DKI