Kronologi Penangkapan Tiga Pengedar Obat Perangsang Target Komunitas Penyuka Sesama Jenis
Berikut merk poppers Super Rush, Glenburgie, Tom Kuning, Rainbow, Jeked, C4, Dopamine,
Tertangkapnya tiga pengedar kasus penjualan ilegal obat perangsang atau 'poppers' oleh Bareskrim Polri, telah menyita perhatian. Sebab, obat ini dipasarkan melalui komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
- Kronologi Aksi Sadis Pria di Jombang Campur Racun Tikus ke Susu Berujung Kematian Balita
- Peredaran Obat Terlarang Poppers di Kupang Terbongkar, Diduga untuk Pesta Gay
- Kronologi Pengasuh Tega Cekoki Bayi 2 Tahun Pakai Obat Penggemuk hingga Alami Gangguan Hormon
- Ini Efek Konsumsi Obat Perangsang 'Poppers' Bisa Berujung Kematian
Alasan dari tiga tersangka RCL, P (Tunarungu) dan MS memasarkan obat melalui komunitas LGBT, lantaran 'poppers' banyak diminati oleh para penyuka sesama jenis untuk tujuan berhubungan seksual.
"Penjualannya secara umum, siapa saja bisa beli. Namun produk ini lebih banyak digunakan komunitas sesama jenis," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Suhermanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Suhermanto mengatakan untuk tiga tersangka tidak hanya pengimpor dan pengedar.
Pelaku juga sempat mengonsumsi obat perangsang tersebut.
"Pengimpor sekaligus mengedarkan. Dia pernah coba juga," ungkap dia.
Untuk penangkapan, pertama RCL yang diciduk di Bekasi Utara pada 13 Juli 2024. Disusul P dan MS di Banten pada 16 Juli 2024. Mereka mendapat barang ilegal itu dari Cina yang dikirim oleh dua orang.
"E (WNA) sebagai eksporter dari China dan L (WNA) sebagai eksporter dari China," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Obat 'Poppers' itu dilarang penggunaannya sesuai aturan Badan POM no: HM 01.1.2.10.21.47, tanggal 13 Oktober 2021 tentang produk berupa cairan dalam botol yang mengandung bahan kimia obat isobutil nitrit.
Setelah muncul pelarangan, para tersangka menjual Poppers sejak awal tahun 2022 dengan menggunakan media sosial (medsos) Twitter dan aplikasi medsos lainnya dengan nama 'Hornet' atau khusus komunitas LGBTQ.
"731 botol obat perangsang dengan sebutan Poppers yang belum diberi label merk. 113 kotak obat perangsang dengan sebutan popper dengan merk Super Rush, Glenburgie, Tom Kuning, Rainbow, Jeked, C4, Dopamine, Double Scorpio Honey, Jungle Juice Gold, Thunder Bell, English Rouyal, Pig, Everest dan TNT," ujar Mukti.