Kronologi Pengemudi Mobil Ekspedisi Lawan Arah Hingga Tabrak Ibu dan Bayi 6 Bulan
Ibu dan bayi itu sempat langsung di bawa ke rumah sakit setempat.
Pengemudi mobil pickup jasa ekspedisi inisial S (52) mengaku nekat melawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dia melawan arah karena diarahkan oleh Google Maps.
Akibatnya, S menabrak ibu dan bayi yang sedang melintas. Hingga menyebabkan bayi enam bulan itu tewas.
- Kronologi Satu Keluarga di Bogor Dianiaya 4 Orang Jelang Subuh, Satu Tewas Bersimbah Darah di Dalam Mobil
- Kronologi Bocah 9 Tahun Bawa Mobil hingga Tabrak Mobil dan Motor di Kemang
- Kronologi ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Sampai Ngebut dan Lawan Arah Lalin
- Kronologi Mobil Pengasuh Ponpes Sidogiri Tertabrak Kereta di Pasuruan, 4 Orang Tewas
"Sementara dia ngakunya menggunakan map. Map yang ada. Dia mengaku 'saya mengikuti map', gituloh," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto, Jumat (29/11).
Ibu dan bayi itu sempat langsung di bawa ke rumah sakit setempat, sayangnya nyawa bayi malang itu tidak terselamatkan.
Pelaku Sempat Melarikan Diri
Di saat yang bersamaan ada salah seorang petugas kepolisian di lokasi kejadian dan meminta pelaku agar menyerahkan diri dan melapor ke kantor polisi. Namun pada akhirnya S malah kabur.
"Jadi dia (sopir) takut, sudah diserahkan untuk melapor tapi dia enggak mengindahkan. Kalau bahasa kabur kita belum dalami yang jelas dia meninggalkan objek (korban)," ujar Wuryono.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, keberadaan S pun pada akhirnya ditemukan di daerah Jakarta Utara. Pada saat ditangkap sedang berada di sebuah bengkel bersama dengan mobil pickupnya.
Polisi selidiki dugaan pelaku yang ingin menghilangkan jejak kejahatannya.
"Kebetulan di dekat bengkel (ditangkap). Masih kita dalami lagi apakah dia ke bengkel dalam rangka merubah kendaraannya dan sebagiamnya belum kita dalami. karena kendaraannya bukan milik dia," bebernya.
Wuryono juga menambahkan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar pasal 310 Ayat 4 dan 3 UI LLAJ dengan acnaman pidana penjara maksimal 6 tahun.