Kronologis Eksekusi Rumah di Lebak Bulus Berujung Tewasnya Anak Mantan Menteri Era Soeharto
Rasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.
Rasich Hanif (RH), putra dari Menteri Pekerjaan Umum di era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya di kawasan Lebak Bulus dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pascaperistiwa itu, Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan mengadukan ke Komisi III DPR. Di hadapan anggota DPR, kuasa hukum menjelaskan kronologi eksekusi rumah yang menewaskan kliennya.
- Kubu Anak Eks Menteri Era Soeharto Ungkap Pengadilan Bawa Preman saat Eksekusi Rumah, Rusak Pagar Pakai Palu dan Linggis
- VIDEO: Kronologi Rasich Anak Eks Menteri PUPR Era Soeharto Tewas Sempat Kena Palu, Rumah Dieksekusi
- Kronologi Rumah Tiga Lantai di Kabupaten Bandung Tiba-Tiba Roboh, Hancur Berkeping-keping
- Menengok Rumah Pengasingan Bung Karno di Bengkulu, Suasana Asri dengan Sentuhan Arsitektur Klasik
"Sebetulnya kronologisnya ini sudah terjadi sejak tahun 97 dalam proses persidangan dan gugatan, lalu pada 12 September terjadilah perintah pelaksanaan eksekusi," kata Tubagus dalam rapat, Selasa (17/9).
Tubagus menyebut, sebenarnya kasus kepemilikan rumah ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembuktian pihak tergugat pada tanggal 23 September nanti. Pihaknya juga sudah memohon pada pengadilan agar menunda proses eksekusi, tapi tetap dilakukan.
"Artinya kami ini sudah juga menyampaikan permohonan penundaan karena proses persidangan sedang berjalan, sehingga tanggal 12 itu kami tereksekusi lah rumah tersebut oleh pihak PN Jakarta selatan," jelasnya.
Kuasa hukum mempertanyakan alasan pengadilan akhirnya tetap melakukan eksekusi terhadap rumah yang ditinggali Hanif. Padahal pihaknya sudah bersurat, mulai dari pengadilan negeri hingga ke hakim.
"Penjelasan dari ketua majelis beliau tidak punya kewenangan untuk pelaksanaan ataupun penundaan dari sita eksekusi itu. Kewenangan itu berada di tangan ketua Pengadilan Negeri Jaksel. Namun demikian, surat yang kami kirimkan ke ketua PN Jaksel itu tidak mendapat respons sama sekali," ujarnya.
Merasa sudah bersurat meski tak direspons, pihaknya meyakini eksekusi ditunda. Apalagi jika berkaca pada tahun 2023 laul, di mana proses ekskusi bisa ditunda setelah mereka meminta permohonan penundaan dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang tertuang dalam setahun atau tepat kemarin terlaksananya eksekusi.
"Di dalam pelaksanaan itu kami pun ingin bertanya secara protap, kami tidak tahu apakah itu sesuai dengan protap atau tidak. Karena jurusita pengadilan itu menghadirkan sipil-sipil yang menurut kami bukan dari pengadilan, kami kurang tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, kericuhan hingga memakan korban jiwa mewarnai eksekusi rumah milik anak Menteri Pekerjaan Umum era Soeharto di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Korban adalah Rasich Hanif merupakan pemilik lahan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negari Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Selasa 12 September 2024. Mulanya, terjadi perdebatan antara juru sita dengan almarhum terkait dengan pelaksanaan ekskusi.
"Tiba-tiba almarhum terjatuh lemas, lalu ditolong (digendong) oleh juru sita masuk ke dalam rumah," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).