Kurangi Antrean, Polda Metro Jaya Siagakan Enam Titik Layanan SIM Keliling
Dia menjelaskan, layanan SIM Keliling tersebut akan mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Namun, pihaknya membatasi kuota demi memenuhi protokol kesehatan dan physical distancing yang ditetapkan pemerintah. Namun, Sambodo tak menjelaskan berapa batas kuota tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menyiapkan enam titik lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling guna mengurangi antrean panjang permohonan. Enam titik itu berada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
"Ada enam SIM keliling. Tiga di Daan Mogot, tiga di Masjid At Tin Taman Mini," katanya di Jakarta, Rabu (10/6).
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Mengapa Polda DIY ingin mengubah konsep ujian praktik SIM? Wakapolda mengatakan bahwa konsep ujian praktik roda dua di Polres Bantul ini adalah dari analisis dan evaluasi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul, yang mana hampir 51 persen adalah faktor manusia.
Dia menjelaskan, layanan SIM Keliling tersebut akan mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Namun, pihaknya membatasi kuota demi memenuhi protokol kesehatan dan physical distancing yang ditetapkan pemerintah. Namun, Sambodo tak menjelaskan berapa batas kuota tersebut.
"Buka dari pukul 8.00 WIB sampai selesai, tapi pendaftaran dibatasi kuota," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan menambah masa dispensasi perpanjangan SIM. Sebab, beberapa waktu terakhir terjadi antrean warga yang memohon perpanjangan SIM di beberapa Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Antrean mengular karena warga mengejar dispensasi perpanjangan SIM yang berakhir pada 30 Juni 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu hingga kini masih dalam kajian pihaknya.
"Ini kan lagi dihitung berapa SIM yang harus kita perpanjang, artinya, kan selama 3 bulan kemarin yang belum diperpanjang berapa, kapasitas produksi SIM harian kita berapa, nanti kan bisa kita hitung, berapa hari untuk menyelesaikan itu, nanti setelah dihitung baru kita ajukan untuk perpanjangan dispensasi," katanya di Jakarta, Selasa (9/6).
Baca juga:
Masa Dispensasi SIM Habis 17 Maret-29 Mei Diperpanjang Sampai 31 Agustus
Bersurat ke Pemprov DKI, Polda Metro Jaya Ajukan Pelayanan SIM Keliling Buka di Mal
Polda Metro Pertimbangkan Tambah Masa Dispensasi Perpanjangan Urus SIM
Pelayanan SIM di Polrestabes Semarang Dibuka Lagi, Petugas Awasi Protokol Covid-19
Antrean Warga Serbu Layanan SIM Keliling di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Solusi Polisi Antisipasi Membeludaknya Warga Urus Perpanjangan SIM