Langgar PSBB, Ratusan Kios di Harco Mangga Dua Disegel Satpol PP
Selain razia di kawasan Harco Mangga Dua, Satpol PP Sawah Besar juga menggelar razia di komplek Ruko 117 di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Nesar, Jakarta Pusat.
Ratusan kios di Plaza Harco Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat disegel Satpol PP. Mereka kedapatan melanggar imbauan PSBB (pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sedang diterapkan dengan tetap membuka usaha. Sebab, ratusan kios tersebut bukanlah 11 sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi selama PSBB.
"Hari ini kita memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang berada di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 33/2020," kata Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra dalam razia itu, Jumat (24/4).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Hasilnya sebanyak 124 kios di dalam Plaza Harco Mangga Dua dan 28 ruko di dalam kawasan komplek Harco Mangga Dua yang menjalankan usaha di luar 11 sektor pengecualian PSBB mendapatkan teguran tertulis dari Satpol PP Jakarta Pusat.
Selain razia di kawasan Harco Mangga Dua, Satpol PP Sawah Besar juga menggelar razia di komplek Ruko 117 di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Nesar, Jakarta Pusat.
Di komplek Ruko 117 itu didapatkan sebanyak 3 toko harus diberikan stempel segel sementara karena sebelumnya telah diimbau untuk tutup pada PSBB periode pertama namun tetap buka pada PSBB periode kedua.
Ketiga ruko yang disegel tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan. Ada yang bergerak di bidang usaha penyediaan besi dan konstruksi, penyedia suku cadang (sparepart) kendaraan dan jasa servis alat rumah tangga.
Pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia di kawasan Sawah Besar itu terdiri atas pelanggaran kategori jenis usaha tidak termasuk 11 sektor. Lalu pegawai tidak melakukan "physical distancing" dan masih ada beberapa yang tidak mengenakan masker.
"Kita sudah berikan tindakan teguran tertulis, jika masih dilanggar tentu kita lakukan penyegelan sebagai tindakan lanjutan. Jika sudah disegel tentu tidak bisa menjalankan aktivitas," kata Gatra. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Larangan Mudik Diberlakukan, Pemprov DKI Hentikan Operasi Bus AKAP
PSBB di Jadetabek, Masih Banyak Masyarakat Tak Patuhi Penggunaan Masker
PSBB DKI Diperpanjang, MUI Minta Warga Patuh Agar Tak Terjadi Krisis
PSBB Jakarta, 502 Perusahaan Langgar Aturan dan 71 Ditutup Sementara
PSBB DKI Kedua Berlaku, Polda Metro Masih Temukan Warga Tak Patuh Aturan Bermasker