LBH sebut tahun ini 30 kasus penggusuran paksa dilakukan Pemprov DKI
LBH juga menyebut 50 persen kasus penggusuran paksa meninggalkan warga dalam keadaan tanpa solusi.
Hasil pendataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut sebanyak 30 kasus penggusuran paksa terjadi di Jakarta dan dilakukan pemprov. Sebanyak 21 dari 30 kasus penggusuran tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 2.484 KK dan 358 unit usaha.
"Hal ini patut disayangkan, mengingat Pemprov DKI seharusnya memosisikan diri sebagai pelindung hak warga justru berkontribusi besar terhadap pelanggaran tersebut," kata Kepala Divisi Penelitian dan Pusat Dokumentasi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Pratiwi Febry, di kantor LBH Jakarta, Rabu (26/8).
Adapun rincian dari 30 kasus penggusuran itu 12 kasus terjadi di Jakarta Timur, sembilan kasus di Jakarta Utara, empat kasus di Jakarta Selatan, tiga kasus di Jakarta Pusat dan dua kasus di Jakarta Barat. Fakta lainnya, 50 persen kasus penggusuran paksa meninggalkan warga dalam keadaan tanpa solusi sama sekali, baik relokasi, ataupun ganti rugi. Hal itu juga tak sesuai dengan aturan standar HAM.
"Pemerintah seharusnya mampu melakukan pendekatan HAM setiap tindakan penggusuran yang akan dilaksanakan. Standar HAM terkait penggusuran paksa merupakan turunan dari kovenan tersebut yakni terdapat pada Pendapat Umum PBB Nomor 7 tahun 1997 tentang penggusuran paksa dan UN Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement," sambung dia.
Pada prose penggusuran, tambahnya, pemerintah dianggap masih menggunakan cara yang tidak manusiawi.
"Dalam penelitian kami ada 26 kasus penggusuran paksa dilakukan tanpa musyawarah sama sekali. Selain itu 10 kasus tidak diberikannya rehabilitasi dan kompensasi yang layak bagi warga terdampak dan 25 kasus warga masih mendapatkan ancaman dengan kehadiran alat berat pada saat penggusuran paksa serta keterlibatan aparat yang bersenjata lengkap," pungkasnya.