Lima Bayi Korban TPPO Dibeli Pelaku dengan Harga Rp3-6 Juta
Bermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta
Pelaku EM membeli kelima bayi tersebut dibeli dari ibu berbagai daerah dengan rentang harga yang bervariasi.
- Istri Kerja di Luar Kota, Bapak Ini Tega Jual Bayi Kandungnya lewat Sosmed karena Butuh Uang
- Sindikat di Yayasan Anak Bali Incar Ibu Hamil, Bayi Baru Dilahirkan Dijual Rp25-45 Juta
- Terungkap Modus Ketua Yayasan Anak Bali Luih I Made Aryadana Jual Beli Anak Berkedok Adopsi
- Kondisi Sehat, Bayi Korban TPPO di Tambora Usia 3 sampai 1 Tahun
Lima Bayi Korban TPPO Dibeli Pelaku dengan Harga Rp3-6 Juta
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat mengungkapkan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lima bayi. Ketiga tersangka berinisial EM (30), T (35) dan AN (33).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan pelaku EM membeli kelima bayi tersebut dari ibu berbagai daerah dengan rentang harga yang bervariasi. Bermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta.
"Ada yang di rumah sakit di Karawang itu dari seorang wanita (ibu bayi) ke si EM membayar sejumlah Rp5 juta. Kemudian dari bagian ketiga juga didapat dari rumah sakit di Karawang dari seorang wanita yang dibayar dengan harga Rp3 juta, kemudian bayi yang ke-4 juga dari seorang wanita yang tinggal di Surabaya, dibeli dengan harga Rp6 juta dan yang kelima bayi perempuan yang diambil dari seorang perempuan di wilayah Karawang Timur dengan harga Rp5 juta," beber Kapolsek Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (23/2).Syahduddi menyebut kelima korban TPPO itu dibeli mulai dari paling lama tahun 2020 dari seorang ibu di Surabaya. Selebihnya transaksi ilegal terjadi pada tahun 2023 hingga 2024.
Diketahui, kelima bayi yang dibeli oleh EM merupakan hasil komunikasi di sebuah grup WhatsApp adopsi anak. Sementara alasannya yakni, pelaku ingin merawat anak.
"Jadi si EM itu masuk ke group untuk mencari para korbannya sehingga memang ini sedang dilakukan proses pendalaman dari penyidik untuk mengetahui secara detail. Alasan yang bersangkutan semata-mata untuk merawat," jelas Syahduddi.
Adapun hingga saat ini, kata Syahduddi kelima bayi tersebut memang belum ada mengarah akan dijual kembali. Sehingga ditampung di rumah orangtua EM di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Meskipun demikian, ia tidak membenarkan alasan mengadopsi kelima bayi itu dengan cara dibeli. Sebab aturan untuk mengadopsi bayi dapat dilakukan di panti sosial tanpa dipungut biaya.
"Karena memang pada dasarnya adopsi anak itu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis," pungkas dia.
Adapun pada kasus ini, selain EM, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni AN (33) suami Siri pelaku dan ibu T yang menjual bayinya ke pelaku.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 uu no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara untuk kelima bayi, saat ini dititipkan di Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Cipayung.