M Taufik sepakat RT RW tak perlu buat laporan pertanggungjawaban
M Taufik sepakat RT RW tak perlu buat laporan pertanggungjawaban. Dana operasional RT yang naik menjadi Rp 2 juta sedangkan RW menjadi Rp 2,5 juta, Taufik menegaskan dana tersebut bukan gaji. Melainkan uang yang akan digunakan untuk kepentingan warganya.
Wakil Ketua DPRD M Taufik setuju dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghapus laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional RT/RW. Karena LPJ hanya membuat beban dari pengurus RT/ RW.
"Jadi engak buat ribet kasian juga RT RW, kan RT RW bukan mikirin apa laporan pertanggungjawaban doang," katanya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12).
Dana operasional RT yang naik menjadi Rp 2 juta sedangkan RW menjadi Rp 2,5 juta, Taufik menegaskan dana tersebut bukan gaji. Melainkan uang yang akan digunakan untuk kepentingan warganya.
"Bukan digaji loh RT RW. Itu sekedar subsidi, operasional. Mungkin dia lebih dari itu keluar duitnya, orang dia setiap malam kerja. Saya setuju tuh (LPJ dihapus)," katanya.
Hal ini berbeda pandangan dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Dia mengatakan, penggunaan dana operasional untuk RT/RW tetap harus membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) karena uang yang dikeluarkan adalah uang negara.
"Intinya setiap kali ada pengeluarannya satu sen pun harus dipertanggungjawabkan. Biaya operasional dari mana? Kan APBD. Dan harus dipertanggungjawabkan. Uang dikeluarkan minimal ada kuitansi," katanya.
Untuk itu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini menyarankan, agar LPJ tetap dibuat namun dengan format yang sederhana. Tujuannya agar tidak memperumit RT/RW, namun tetap berpedoman pada kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang ada.
"Yang jelas pengertian LPJ itu bukan dihapus tapi disederhanakan dalam bentuk lain. Karena makin lama jangan bikin ruwet. Makin sederhana makin baik. Kalau perlu LPJ di upload cukup," tegas Somarno.