Duduk Perkara Ketua RW di Matraman Dihantam Tetangga Pakai Balok hingga Kaki Patah
Korban dibawa ke RSCM oleh warga untuk mendapatkan perawatan medis dan tim unit reskrim melakukan pengecekan ke RSCM guna keperluan visum et revertum.
Ketua rukun warga (RW) 01 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, berinisial EPW (50) menjadi korban penganiayaan oleh warganya sendiri berinisial S di Jalan Galur Sari III RT 05/RW 01 pada Sabtu (5/10) karena tidak terima ditegur. Diduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban EPW lantaran ditegur warungnya sering dipakai tempat nongkrong remaja dan pemuda hingga larut malam.
Salah satu warga, Suwarno di Jakarta, Senin (7/10), mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban yang merupakan Ketua RW 01.
"Pelaku sudah beberapa kali ditegur oleh warga dan Ketua RW. Hal ini membuat pelaku dendam hingga akhirnya melakukan penganiayaan," kata Suwarno, demikian dikutip Antara.
Kondisi Korban
Sementara itu, Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo mengatakan penganiayaan terhadap ketua RW EPW itu terjadi pada Sabtu (5/10).
Polsek Matraman mendapatkan laporan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial S terhadap EPW. Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Matraman AKP Moch Zen melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil olah TKP diketahui korban dipukul dengan balok kayu oleh pelaku yang mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah," kata Kompol Suprasetyo saat dikonfirmasi.
Setelah dipukul balok, pelaku juga melempar sepeda ke badan korban yang mengakibatkan lengan bagian kanan memar.
Korban dibawa ke RSCM oleh warga untuk mendapatkan perawatan medis dan tim unit reskrim melakukan pengecekan ke RSCM guna keperluan visum et revertum terhadap korban.
"Pelaku sesaat setelah kejadian berhasil diamankan warga d
Kronologi Penganiayaan
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya. Aksi pelaku juga terekam CCTV pada saat kejadian.
"Pelaku merasa kesal dan mempunyai masalah pribadi dengan korban," ucap Suprasetyo.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dan pelaku berpapasan di jalan. Saksi melihat serta mendengar pelaku sempat mengatakan "ape lo liat-liat" kepada korban.
"Tiba-tiba pelaku mengambil balok di rumahnya yang tidak jauh dari TKP dan kembali ke korban. Korban yang saat itu sedang bersama anaknya, langsung dipukul oleh pelaku menggunakan balok secara berkali-kali yang mengenai badan dan di bagian kaki," kata Suprasetyo.
Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti meliputi balok kayu, rekaman CCTV, sepeda dan lainnya sudah diamankan di Polsek Matraman. Polisi juga mengumpulkan dua orang saksi mata kejadian. Pelaku S dikenakan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.