Masjid dan Musala di Jakarta Tutup Sampai 5 Juli 2020
DMI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran untuk semua masjid dan musala di Jakarta. Dalam surat yang diterima, tertulis meniadakan Salat Jumat berjemaah dan mengganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub No 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Aturan tersebut mengatur berbagai sektor termasuk tempat ibadah. Dalam lampiran Kepgub, kegiatan ibadah di Masjid Jakarta Tutup hingga 5 Juli 2021.
"Kegiatan beribadatan; dilaksanakan di rumah," demikian kutipan Kepgub 796 tahun 2021 yang dikutip pada Kamis (24/6).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Bagaimana konsep Masjid Merah Kedung Menjangan? Secara konsep, masjid ini membawa unsur tradisional khas zaman kerajaan. Ini bisa terlihat dari adanya gerbang masuk masjid yang dibuat dari susunan batu bata merah, dengan pola konstruksi khas Trowulan, Majapahit.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Apa syarat yang diterapkan Pemprov DKI untuk para pendatang? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
Sementara itu, DMI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran untuk semua masjid dan musala di Jakarta. Dalam surat yang diterima, tertulis meniadakan Salat Jumat berjemaah dan mengganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
Kemudian, salat wajib atau rawatib juga ditiadakan dan dilakukan di rumah. Meski demikian, pengurus masjid boleh mengumandangkan azan.
"Azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu salat," demikian isi edaran itu.
Reporter: Delvira H
Sumber: Liputan6.com