Memahami IMB, Jenis Hingga Fungsi Pentingnya dalam Kepemilikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh kepala daerah setempat kepada pemilik bangunan agar bisa mendirikan atau merawat bangunan.
Permukiman warga di kawasan Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara saat ini sedang menjadi sorotan. Selain karena terdampak kebakaran Depo Pertamina, Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Keabsahan warga yang tinggal di sana menjadi tanda tanya.
Hunian warga padat merayap di kawasan itu. Bahkan menempel pada tembok pembatas. Padahal seharusnya, hunian harus berjarak cukup jauh untuk meminimalisir risiko ketika terjadi bahaya.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Apa yang membuat Ipda Febryanti Mulyadi viral? Ipda Febryanti Mulyadi menjadi sorotan dan viral di media sosial setelah sejumlah videonya dilihat ribuan kali.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Namun, warga merasa hunian yang mereka dirikan tak ada masalah. Secara perizinan mereka mengantonginya. Yakni izin mendirikan bangunan (IMB) yang didapat di era Gubernur Anies Baswedan. IMB yang dipegang disebut sebagai IMB kawasan dan bersifat sementara.
Yang artinya, hanya mengakui bangunan, tidak lahan yang ditempati. IMB kawasan yang diberikan ini juga tak berlaku seumur hidup, melainkan hanya sampai 2024 mendatang.
Pemprov DKI berdalih. IMB kawasan itu dibuat agar hak listrik dan air tetap dapat dinikmati warga Tanah Merah. Sebab warga yang menghuni Tanah Merah adalah warga yang memegang KTP DKI sehingga menjado tanggung jawab Pemprov.
Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna, menyorot langkah Pemprov DKI menerbitkan IMB. Idealnya, IMB diterbitkan apalagi tanah yang akan dibangun bangunan harus jelas kepemilikannya. Hal itu ditandai dengan adanya sertifikat tanah.
Sementara yang terjadi di Tanah Merah, warga tak memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Tetapi mereka diberikan IMB meski bukan perorangan.
"IMB kawasan itu tidak ada, yang ada izin prinsip membangun kawasan, dari situ keluar pembebasan tanah, lalu keluar HGB, lalu kalau dimiliki warga jadi hak milik. Jadi IMB kawasan itu rasanya tak lazim, dan tidak jelas juga itu sampai kapan," katanya.
Lalu apa sebenarnya pengertian dari IMB tersebut? Apakah benar langsung menertibkan IMB yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tak tepat?
Mengutip dari berbagai sumber, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh kepala daerah setempat kepada pemilik bangunan agar bisa mendirikan atau merawat bangunan. IMB bisa mengatur berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pendirian bangunan. Selain itu, IMB juga diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur dan sesuai dengan fungsi lahan.
IMB sendiri menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan sekalipun pemilik bangunan hanya ingin merenovasi. Karena, sebuah bangunan yang akan dibangun harus menyesuaikan pada pengajuan izin sebelumnya. Contohnya, tidak bisa izin mendirikan rumah, tetapi yang dibangun adalah hotel.
Lalu bagaimana proses pengajuannya?
Permohonan IMB bangunan dapat diajukan kepada Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota tempat bangunan tersebut didirikan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi dari pengajuan tersebut. Seperti fotokopi KTP atau identitas pemohon lainnya yang masih berlaku, fotokopi akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan bila ada (untuk pemohon Badan Hukum/Badan Usaha), fotokopi Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), fotokopi rencana tapak (siteplan/gambar situasi/gambar orientasi); gambar teknis rencana bangunan; fotokopi bukti kepemilikan tanah; fotokopi SPPT tahun terakhir; surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya; dan persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000);
Lalu apa saja jenis IMB?
Khusus di wilayah DKI Jakarta, IMB memiliki beberapa kategori, jenis dengan alur pengajuan yang sudah ditentukan. Jenis IMB tersebut yakni :
1. IMB Rumah Tinggal
Jenis izin yang dibutuhkan untuk membangun atau mendirikan rumah tinggal, baik rumah tinggal sederhana, mewah, atau susun. IMB diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan rumah tinggal memenuhi persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku.
2. IMB Bangunan Umum
Jenis izin yang diperlukan untuk membangun atau mendirikan bangunan umum, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan sejenisnya. IMB ini diperlukan untuk memastikan pembangunan bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku.
3. IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) Lebih dari 9 Lantai
Jenis izin yang diperlukan untuk membangun atau mendirikan bangunan umum yang memiliki lebih dari 9 lantai. Bangunan dengan ketinggian seperti ini seringkali merupakan gedung perkantoran, apartemen, hotel, atau gedung bertingkat lainnya.
Dalam sejumlah pencarian, tidak ditemukan penjelasan secara khusus terkait IMB kawasan seperti yang diterbitkan Pemprov DKI untuk warga Tanah Merah.
Mengutip informasi lainnya, kepemilikan IMB menjadi sangat penting. Pertama, dengan IMB memberikan perlindungan hukum pada pemilik tanah atau bangunan. IMB juga dibutuhkan ketika seseorang ingin mengurus izin usaha atas bangunan yang dimilikinya.
Selain itu, tanpa IMB seseorang tak akan mungkin bisa melakukan proses jual beli atau sewa menyewa properti miliknya. Termasuk ketika harus mengalihkan kepemilikan bangunannya dari hak guna menjadi hak milik.
Melihat uraian penjelasan di atas, IMB sangat penting dimiliki setiap warga yang mempunyai aset properti. Tetapi, kepemilikan IMB pun bisa dilakukan dengan melengkapi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Reporter Magang: Azizah Paramayu
(mdk/lia)