Mengintip kebijakan Anies-Sandi yang tak sejalan dengan polisi
Setelah dilantik pada Senin (16/10/2017) silam, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menata ibu kota. Dari sejumlah kebijakan yang dikeluarkan, tak jarang menuai polemik.
Setelah dilantik pada Senin (16/10/2017) silam, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menata ibu kota. Dari sejumlah kebijakan yang dikeluarkan, tak jarang menuai polemik.
Selain itu, ada pula kebijakan yang dikeluarkan Anies-Sandi tak sejalan dengan kepolisian. Salah satunya adalah soal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk lapak jualan para pedagang.
-
Kapan penjualan di Pasar Tanah Abang ramai? Para penjual khususnya pakaian muslim bisa meraup omzet sampai puluhan juta perhari selama bulan Ramadan
-
Kapan Mendag Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang? Baru-baru ini Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta pada Jumat, (13/10).
-
Siapa yang berburu takjil di Pasar Lama Serang? Lapak demi lapak perlahan diserbu pembeli yang sengaja berburu lebih awal agar tidak kehabisan.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan? Pada tanggal 8 Maret 2009, bangunan baru Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan.
-
Apa yang terjadi di Pasar Tanah Abang saat salat Jumat berlangsung? Sementara, aktivitas perdagangan pun terhenti sejenak selama ibadah salat Jumat berlangsung.
Penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, buat lapak PKL berjualan sudah dilakukan sejak Jumat (22/12/2017). Penutupan dilakukan mulai pukul 8 pagi hingga 18 sore.
Sejak awal jalan ditutup, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra tegas menolaknya. Selain melanggar Undang-undang Jalan, penutupan jalan juga mengakibatkan kemacetan yang lebih parah pada daerah lainnya.
Pertemuan antara Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI buat membahas penutupan Jalan Jatibaru tersebut bahkan sempat digelar. Dari pertemuan itu dijelaskan penutupan jalan hanya sementara. Karena nantinya Pemprov DKI Jakarta akan membangun skywalk.
"Sebenarnya beliau (Dishub) meminta dukungan ke kami karena beliau mungkin sosialisasinya kurang ke masyarakat bahwa program ini (penutupan jalan) nanti hanya sementara. Ke depan ada skywalk, nanti diatur jembatan penyeberangan dari Blok C ke tempat lain," kata Kombes Pol Halim saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (30/12/2017).
Selang sebulan kemudian, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melayangkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI terkait kebijakan penataan PKL dengan menutup Jalan Jatibaru. Rekomendasi yang berisi evaluasi tersebut telah diterima oleh staf dari kantor Gubernur.
Kombes Halim Panggara mengatakan rekomendasi itu berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan selama 1 bulan. Pihaknya meminta Pemprov DLO mengembalikan fungsi jalan yang ditutup sehingga tidak mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Berdasarkan hasil pengamatan pihaknya, ada kemacetan dan kepadatan menuju arah Slipi dan Jati Baru pada jam-jam tertentu. Bahkan kemacetan naik hingga 60 persen.
"Berdasarkan pengamatan kami 60 persen mengalami kenaikan (kemacetan). Jadi 6 rekom dan 3 yang kita sebut karena sudah buat masalah baru seperti banyak angkot yang antre, mengganggu pejalan kaki," katanya di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).
Hingga hari ini, rekomendasi yang berisi enam point tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI. Sandiaga Uno pun memiliki data berbeda soal kemacetan yang terjadi akibat penutupan Jl Jatibaru. Menurutnya, sesuai data yang diperolehnya dari Jakarta Smart City, beban kemacetan akibat kebijakan tersebut mengalami kenaikan 12 persen pada periode uji coba.
"Tapi yang kita ingin lihat secara detail adalah data-data yang dimiliki teman-teman Dirlantas yang naik 60 persen. Karena dari periode uji coba dengan sebelumnya, data kami lihat sendiri adalah ada kenaikan 12 persen dari sebelumnya. Tapi kalau dilihat dari periode critical, yaitu antara Oktober sampai Desember itu justru masih ada penurunan," katanya di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Senin (29/1).
Selain kebijakan penutupan Jalan Jatibaru, rencana Anies-Sandi buat mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, juga sempat ditentang pihak kepolisian.
Awal November 2017 lalu, Anies menginginkan agar rancangan terkait pelarangan roda dua melintas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin diubah. Anies menginginkan agar seluruh akses jalanan di Ibu Kota adalah jalanan yang bisa diakses semua kendaraan. Hal itu untuk memberikan rasa keadilan untuk pengendara roda dua.
Saat itu, Anies menegaskan pencabutan larangan sepeda motor melintas di jalan protokol, Thamrin dan sekitarnya untuk 'wong cilik'.
"Kendaraan motor ini wong cilik semua yang wong gede naiknya mobil. Yang wong cilik naiknya motor. Nah kami berharap partai yang membela wong cilik juga memberikan kesempatan kepada warga untuk bisa punya alat transportasi yang menopang perekonomiannya," kata Anies usai menghadiri sidang paripurna, Kamis (16/11/2017).
Rencana Anies tersebut langsung menuai polemik. Kakorlantas Irjen Pol Royke Lumowa tak setuju atas rencana Anies tersebut.
Pihaknya menginginkan Pemprov DKI lebih mengutamakan kendaraan umum buat transportasi masyarakat, bukan justru membebaskan kendaraan pribadi. Karena itu, dia menegaskan tak setuju atas rencana Anies tersebut.
"Ya kalau itu mengesampingkan angkutan umum enggak setuju, tetap harus mengutamakan angkutan umum angkutan umum harus dibesarkan," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2017) lalu.
Namun, di tengah pro kontra, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar yang memohon Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sepanjang Jalan MH Thamrin dibatalkan. Peraturan ini pada saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat gubernur DKI.
Putusan MA itu langsung disambut baik Anies. Rambu-rabu lalu lintas yang berkaitan dengan larangan motor melintas di Jl MH Thamrin segera dicabut. Sepeda motor yang sebelumnya diharamkan melewati Jl MH Thamrin pun kembali bisa melintas.
Agar tidak semrawut, Pemprov DKI memberikan ruang khusus bagi pengendara motor yang melintas. Di sebelah kiri jalan dijadikan jalur khusus sepeda motor. Marka jalan tersebut berlogo sepeda motor dengan latar berwarna kuning dan bertuliskan 'sepeda motor' berwarna putih.
Namun, dari pantauan merdeka.com, tak semua pengendara motor tertib lewat jalur khusus itu. Ada juga yang melintas di jalur tengah.
Pasca sepeda motor kembali diperbolehkan lewat, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor di kawasan Thamrin naik 35 persen. Data itu berasal dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Polda Metro Jaya pun akan menindak tegas para pemotor 'nakal'.
"Kan disebutkan dari Dishub, dengan adanya pembebasan sepeda motor lewat Thamrin, itu meningkat 35 persen. Dari data Dinas Perhubungan kemarin," kata Kombes Halim Pagarra saat dihubungi merdeka.com, Selasa (30/1) kemarin.
Dia mengimbau agar pemotor melintas di jalur khusus sepeda motor yang telah disediakan yakni di sebelah kiri jalan. Sebab, jika tidak maka akan membahayakan.
Pihaknya menerjunkan sekitar 50 personel buat menjaga ketertiban pemotor. Selain itu juga dibentuk tim dari polisi wanita untuk mengawasi para pengendara.
"Ya Polwan-Polwan saya sudah saya buat tim. Besok lihat pagi hari kami ada tim cakra woman respon dengan cakra police respon. Ya kurang lebih 50-an dulu sementara di Thamrin, karena di situ markanya jelas, karena di tempat lain Sudirman belum jelas markanya," katanya.
(mdk/dan)