Merasa Ditipu Rp500 Ribu, Alasan Pelaku Tebas Tangan Pedagang di Pasar Kenari
Pelaku menceritakan, kejadian itu bermula ketika dirinya ingin membeli penyambung kabel (skun) di Pasar Kenari Jalan Kramat Raya, Senen, Jakpus, pada Senin (4/1). Sesampainya di lokasi, PR bertemu Sulaiman dan menanyakan penyambung kabel yang dicarinya.
PR (31) pria yang menebas tangan kiri Sulaiman (38) penjual Pasar Kenari, Jakarta Pusat, siap mempertanggungjawabkan dan mengakui perbuatannya tersebut.
"Saya bertanggung jawab," kata tersangka PR kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Rabu (6/1).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
Dia menceritakan, kejadian itu bermula ketika dirinya ingin membeli penyambung kabel (skun) di Pasar Kenari Jalan Kramat Raya, Senen, Jakpus, pada Senin (4/1). Sesampainya di lokasi, PR bertemu Sulaiman dan menanyakan penyambung kabel yang dicarinya.
"Awalnya, saya bilang harganya Rp350 ribu. Namun, korban meminta harga barang Rp500 ribu. Lalu saya menyerahkan uang ke korban Rp500 ribu sesuai permintaan. Namun, setelah ditunggu lama, korban tidak pernah muncul," ujarnya.
Karena tak kunjung muncul, lalu PR keesokan harinya kembali menuju pasar kenari untuk membeli baut pada Selasa (5/1). Akhirnya, dia bertemu dengan korban dan menanyakan uang Rp500 ribu yang sudah diserahkanya untuk skun penyambung kabel tersebut.
Saat ditanyakan, kata PR, Sulaiman malah mengelak dan mengatakan jika uang tersebut sudah berpindah. Karena kesal, lalu PR mengambil golok di tas dan menebas Sulaiman.
"Saya lalu mengambil golok dari dalam tas dan membacok korban.Korban sempat menangkis (pergelangan tangannya putus)," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan kejadian ini berawal saat pelaku merasa ditipu oleh korban usai membeli dagangan milik Sulaiman.
"Pelaku datang ke TKP untuk mencari korban karena merasa ditipu. Sebelumnya telah membeli sekun kabel di Pasar Kenari, kemudian pelaku datang menagih untuk mengembalikan uang miliknya tersebut," kata Heru dalam keterangannya, Selasa (5/1).
Tetapi korban tidak juga mengembalikan uang milik pelaku. Emosi, pelaku mengeluarkan sebilah golok dari dalam tas yang dibawa kemudian mengarahkannya ke tangan kiri korban dan putus.
"Setelah itu pelaku langsung kembali ke motor miliknya bersama dengan saksi Sahril sambil mengatakan 'orang Palembang saya, siapapun yang melawan akan saya bunuh'," ujarnya.
Setelah itu, ada warga yang berteriak maling. Saksi Aji Prayugo yang melihat pelaku memegang sebilah golok langsung melapor ke polisi dan oleh unit III Resmob ke Polres Metro Jakarta Pusat berikut barang bukti diamankan.
Saksi lain bercerita, Eman, panggilan korban, sering melakukan penipuan terhadap para konsumen yang akan berbelanja di Pasar Kenari Mas dengan menawarkan sebuah barang.
"Pedagang toko sudah banyak yang resah dengan aksi korban, karena banyak merugikan pedagang dan konsumen," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
"Barang Bukti sebilah golok, satu potong kain milik pelaku dan Visum Et Refertum," tandasnya.
(mdk/fik)