Mobil bekas anggota DPRD DKI akan digunakan SKPD
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Achmad Firdaus mengungkapkan, mobil-mobil dinas bekas 101 anggota dewan nantinya bisa digunakan oleh SKPD yang membutuhkan.
DPRD DKI Jakarta mempertanyakan ke mana mobil dinas mereka setelah nantinya dikembalikan. Di mana pengembalian mobil dinas ini sebagai bentuk kompensasi dari adanya uang transportasi.
Anggota Komisi C DPRD DKI Syarifudin mengatakan, mobil dinas Toyota Corolla Altis yang mereka gunakan saat ini. Mengingat mobil yang baru dibeli tahun 2015 tersebut tidak bisa dilelang.
"Itu kan kendaraan baru, kalau dijual sama siapa? Kalau ditarik, mau ditaruh di mana? Ini harus dipikirkan juga," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (18/8).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Achmad Firdaus mengungkapkan, mobil-mobil dinas bekas 101 anggota dewan nantinya bisa digunakan oleh SKPD yang membutuhkan.
"Kalau mereka butuh, bisa diterbitkan SK pengguna bagi SKPD yang membutuhkan," ujarnya.
Kebijakan transportasi anggota DPRD DKI Jakarta berubah setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.