Naik KRL Harus Bawa STRP, Pemprov DKI Bakal Percepat Proses Penerbitan
Kementerian Perhubungan mewajibkan penumpang KRL untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kewajiban ini akan berlaku mulai 12 Juli mendatang.
Kementerian Perhubungan mewajibkan penumpang KRL untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kewajiban ini akan berlaku mulai 12 Juli mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan upaya percepatan penerbitan STRP. Sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang melakukan pengajuan.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
"Pemprov DKI Jakarta terus melakukan akselerasi terkait dengan percepatan penerbitan STRP yang sudah mengajukan," kata dia kepada wartawan, Jumat (9/7).
Dia pun menjelaskan bahwa yang berkepentingan untuk mengajukan STRP yakni perusahaan. Nantinya perusahaan memasukkan data pekerja yang akan didaftarkan sebagai pemegang STRP.
"Yang mengajukan adalah perusahaan atau penanggung jawab perusahaan dan menyertakan data dari pekerja yang ada di perusahaannya. Jadi secara global diajukan tetapi STRP diterbitkan per orang," terang dia.
Dia pun menyampaikan bahwa saat ini, operator KRL juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada pelanggan. Mengingat aturan tersebut masih tergolong anyar.
"Iya memang saat ini karena ketentuan atau regulasi dari Kemenhub baru terbit semalam sehingga rekan rekan dari KRL baru melakukan sosialisasi secara masif," tandas dia.
(mdk/bal)