Nekat Mudik, Kendaraan Bakal Diputar Balik Hingga Ditahan
Sambodo mengatakan, pihaknya menempatkan personel pada setiap pos pengamanan guna menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk. Sambodo memastikan, petugas bakal berjaga 24 jam selama 14 hari.
Polda Metro Jaya mempersiapkan 31 pos pengamanan mudik untuk mendukung kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan mudik 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengklasifikasi pos pengamanan menjadi dua.
-
Kapan puncak arus mudik diperkirakan terjadi? "Kemudian dari data yang kami dapatkan sampai sejauh ini puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-4 Lebaran, ada sekitar 125 ribu penumpang kereta api saat ini yang sudah membeli di H-4 tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Mengapa arus mudik di Pelabuhan Merak mengalami peningkatan? Lisye menyebut pemudik yang meninggalkan Jabodetabek mengarah ke Merak telah mengalami peningkatan sebesar 2,35% dari lalin normal.
-
Kapan biasanya orang-orang mudik? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
"31 titik pos pengamanan itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point," katanya di Bekasi, Sabtu (17/4).
Dia memaparkan 14 titik penyekatan yakni di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu. Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bintung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat, Cikupa.
Sambodo mengatakan, pihaknya menempatkan personel pada setiap pos pengamanan guna menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk. Sambodo memastikan, petugas bakal berjaga 24 jam selama 14 hari.
"Nanti di sini ada posnya , semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM kita putar balik," jelasnya.
Dia menerangkan, sanksi yang dijatuhi kepada pelanggar berbeda-beda. Sambodo mengatakan, kendaraan pribadi akan diputar balik. Sementara, kendaraan pribadi yang disalahgunakan akan dikandangkan.
"Kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Pasalnya 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ," tutup Sambodo.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jadi 'Jalur Tikus', Jembatan Siphon Cibeet Bekasi akan Disekat untuk Cegah Pemudik
Menaker Ida Imbau Pekerja dan PMI Tak Mudik Lebaran Tahun Ini
Polisi Izinkan Mudik Sebelum 6 Mei, Belum Ada Lonjakan Penumpang Kereta API
Mudik 2021 Dilarang, Ini Hukuman untuk ASN di Jateng yang Melanggar
Tak Jual Tiket Mudik, Pelni Hanya Layani Angkutan Logistik