Ombudsman temukan maladministrasi penerbitan 62 SHM & 14 SHGB di Pulau Pari
Sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengakui tempat tinggal mereka sebagai lahan milik perusahaan tersebut. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui Ombudsman RI telah menerima laporan Forum Peduli Pulau Pari. Laporan itu mengenai dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan jajaran sebanyak empat kali, serta pihak terkait yaitu Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Jembatan Parhitean diresmikan? Saat jembatan ini rampung dikerjakan pasca Kemerdekaan, bangunan ini akhirnya diresmikan oleh Wakil Presiden RI, Drs. Mohammad Hatta pada tahun 1950 yang didampingi oleh Gubernur Sumatera, TM Hassan.
"Ombudsman juga melakukan investigasi lapangan di Pulau Pari sebanyak dua kali, meminta keterangan ahli, dan melakukan telaah dokumen yang terkait dengan laporan," katanya di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang terangkum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman menyimpulkan ditemukan maladministrasi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
penyimpangan prosedur yaitu penerbitan 62 SHM di Pulau Pari tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 26 Ayat 1, 2 dan 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Pada pokoknya, pertama: proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui oleh warga Pulau Pari atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah. Kedua: hasil pengukuran/daftar peta bidang tanah tidak diumumkan sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan penyalahgunaan wewenang yaitu penerbitan 62 SHM di Pulau Pari menyebabkan terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di Pulau Pari, bertentangan dengan Pasal 6, 7, dan 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Selain itu, terkait soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan hasil pemeriksaan yang terangkum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman menyimpulkan ditemukan maladministrasi Penyalahgunaan wewenang yaitu Penerbitan 14 SHGB di Pulau Pari bertentangan dengan Pasal 6, 7 dan 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Pasal 2 Huruf g Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Pasal 171 Ayat 1 dan ayat 2 huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Dan Ketentuan Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada pokoknya, penerbitan 14 SHGB di Pulau Pari mengabaikan fungsi sosial tanah, adanya monopoli kepemilikan hak, mengabaikan kepentingan umum dalam pemanfaatan ruang, melanggar RT/RW (kawasan permukiman), serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik," jelasnya.
Lalu, terkait dengan pengabaian kewajiban hukum yaitu Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 35 Huruf b PP Nomor 40 Tahun 1996.
"Seharusnya Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang hak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Huruf b dan c PP 40/1996. Pada pokoknya: korporasi pemegang SHGB sejak tahun 2015 tidak melakukan aktivitas di atas tanah atau membiarkan tanah telantar," tandasnya.
Sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengakui tempat tinggal mereka sebagai lahan milik perusahaan tersebut. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik.
Warga menduga PT Bumi Pari Asri hanya ingin mencaplok pariwisata yang telah berkembang di Pulau Pari. Sejak 1991, lahan di Pulau Pari menjadi sengketa antara masyarakat lokal dengan PT Bumi Pari Asri. Perusahaan swasta itu mengklaim 90 persen lahan di Pulau Pari adalah milik mereka.
Baca juga:
Sengketa Pulau Pari, LAHP Ombudsman diharapkan sesuai fakta & berpihak pada warga
Tiba di Ombudsman, Sandiaga disambut warga Pulau Pari dengan salawat
Sengketa lahan dengan swasta, warga Pulau Pari geruduk Ombudsman
Hutan lebat berujung tarik urat
Janggal kepemilikan tanah Pulau Pari
Resah penghuni Pulau Pari