Pacar Mario Dandy dan Pasutri Saksi David Dianiaya Ajukan Perlindungan ke LPSK
LPSK dalam waktu dekat akan segera memutus permohonan dilayangkan pacar Mario Dandy dan pasutri yang menjadi saksi kasus penganiayaan tersebut. LPSK akan menentukan berkaitan hak-hak prosedural pendamping dan proses hukum dari penyidikan sampai dengan pengadilan dalam rapat pimpinan.
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima tiga pengajuan perlindungan dilayangkan tiga orang terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Latumahina. Tiga orang itu salah satunya adalah wanita berinisial AG yang merupakan pacar Mario Dandy.
AG saat ini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan tersebut. AG mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Rabu (1/3) pekan lalu.
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
"Kemudian kami sudah bertemu dengan AG mendapatkan keterangan dari AG. Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Rabu (8/3).
Kendati telah menerima, LPSK saat ini masih mendalami permohonan perlindungan diajukan AG. Ke depan, LPSK akan menggelar rapat pimpinan untuk memutuskan apakah pengajuan perlindungan AG diterima atau ditolak.
"Belum (ada keputusan). Karena proses penelaahannya belum selesai. Nanti ketika A mengajukan permohonan itukan belum ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia.
Saksi Kunci juga Ajukan Perlindungan
Sementara dua orang lain mengajukan perlindungan itu adalah pasangan suami istri berinisial N dan R. Keduanya merupakan saksi dalam perkara penganiayaan tersebut.
N dan R merupakan orangtua teman David sekaligus orang yang menghentikan aksi kejam Mario melakukan penganiayaan. Aksi kejam itu dilakukan Mario tak jauh dari rumah N dan R.
"N dan R sudah mengajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R. Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," ujar dia.
LPSK dalam waktu dekat akan segera memutus permohonan dilayangkan AG, N dan R dalam rapat pimpinan. LPSK akan menentukan berkaitan hak-hak prosedural pendamping dan proses hukum dari penyidikan sampai dengan pengadilan.
"Mungkin dalam waktu dekat permohonan A, N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," tutur dia.
Adapun sejauh ini LPSK baru mengabulkan permohonan yang dilayangkan pihak David sebagai korban. Dimana kini David telah menerima pendampingan medis hingga psikologis, termasuk ketika perkara nantinya naik ke proses persidangan.
Kasus Penganiayaan David
Sekedar informasi, Polda Metro telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
(mdk/gil)