Pacar Tamara Tenggelamkan Dante Sampai 12 Kali untuk Hindari Lifeguard di Kolam Renang
Wira mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap lifeguard.
Dante ditenggelamkan mencapai 3 menit di kolam 1,5 meter.
Pacar Tamara Tenggelamkan Dante Sampai 12 Kali untuk Hindari Lifeguard di Kolam Renang
- Alasan Tamara Tyasmara Ajak Tersangka Yudha Survei Kolam Renang 5 Hari Sebelum Kematian Dante
- Tamara dan Pacarnya Sempat Survei Kolam Renang TKP Dante Tewas
- Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara Terkait Kematian Dante di Kolam Renang
- Tamara Tyasmara Ceritakan Detik-Detik Dante Meninggal, Sembunyikan Sosok yang Ajarkan Berenang
Rencana pembunuhan Yudha Arfandi (YA) terhadap Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) anak Tamara Tyasmara akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil analisa CCTV ternyata, YA turut berkali-kali tenggelamkan Dante saat di kolam renang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan total Dante ditenggelamkan sebanyak 12 kali dengan waktu bervariasi waktu. Dengan indikasi durasi bervariasi karena diawasi lifeguard atau penjaga kolam renang.
"Analisis rekaman video ada indikasi bahwa ketika waktunya pendek dibenamkan kepalanya itu karena ada si situ lifeguard yang ikut melihat di situlah sebentar," kata Wira saat jumpa pers, Senin (12/2).
Adapun, Wira mengungkap jika Dante tewas setelah ditenggelamkan sebanyak 12 kali. Dengan durasi bervariatif yang jika diakumulasi mencapai 3 menit di kolam 1,5 meter.
"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ungkap Wira.
"Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan," sambung Wira.
Atas temuan itu, Wira mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap lifeguard atau penjaga kolam renang untuk mendalami indikasi tersebut.
"Nanti kita mix antara video dan keterangan dari lifeguard," ujarnya.
Atas kasus ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.