Pemeriksaan SIKM Jakarta Hanya Berlaku Hingga 7 Juni
Sementara itu, dia menyatakan secara keseluruhan ada 6 ribuan kendaraan tidak dapat masuk ke wilayah Ibu Kota dikarenakan tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk kawasan Ibu Kota hanya sampai 7 Juni 2020.
"Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020 hanya sampai 7 Juni," katanya saat dihubungi, Kamis (28/5).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah disebutkan bahwa masa berlaku hingga 7 Juni 2020.
Sementara itu, dia menyatakan secara keseluruhan ada 6 ribuan kendaraan tidak dapat masuk ke wilayah Ibu Kota dikarenakan tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Ribuan kendaraan tersebut harus putar balik ke lokasi awal keberangkatan. Dia menyebut data tersebut terhitung mulai tanggal 26-27 Mei 2020.
"Masyarakat tidak punya SIKM, tapi coba masuk semalam itu 6.364 kendaraan," ujar Syafrin.
Dia merinci untuk tanggal 26 Mei ada 236 kendaraan roda dua, 2.410 kendaraan roda empat perorangan dan 193 kendaraan roda empat umum. Kemudian untuk tanggal 27 Mei terdiri dari 456 kendaraan roda dua, 2.876 kendaraan roda empat perorangan dan 193 kendaraan roda empat umum.
Karena hal itu, dia mengimbau agar masyarakat Jabodetabek yang telah terlanjur melakukan kegiatan ke luar kota sebelum Lebaran Idulfitri dapat menunda perjalanan kembali ke Jakarta.
"Bertahan dulu di kampung, bangun kampung jangan balik ke Jabodetabek mari kita tetep work form home (WFH)," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemprov DKI: Palsukan SIKM Langgar UU ITE
Masuk Jakarta Tak Punya SIKM, 6.364 Kendaraan Disuruh Putar Balik
Dishub DKI Antisipasi 1,7 Orang yang Terlanjur Mudik Balik ke Jakarta
Sejak 25-27 Mei, 171 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta
Tidak Sesuai Persyaratan, 4.544 Permohonan SIKM Jakarta Ditolak