Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN Penyebab Polusi Batu Bara di Marunda
Pencabutan izin tersebut mempertimbangkan PT KCN yang tak kunjung taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (KCN). Pencabutan izin dilakukan setelahmenjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pencabutan izin tersebut mempertimbangkan PT KCN yang tak kunjung taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
-
Apa yang ditemukan tim gabungan di area tambang batu bara? Tim gabungan berhasil mengevakuasi satu dari dua Orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus), sedangkan anak orangutan masih dalam proses pencarian, karena bergerak cepat memisahkan diri dari induknya saat dievakuasi.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Kabupaten Batu Bara? Meski namanya terkesan seperti tambang batubara, tak heran jika banyak orang mengira jika wilayah ini dulunya merupakan bekas hasil pertambangan. Namun, nyatanya pembentukan kabupaten ini berawal dari keinginan masyarakat setempat.
-
Bagaimana cara Jakarta menangani polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Bagaimana proses terbentuknya Kabupaten Batu Bara? Setelah adanya pendekatan persuasif terhadap pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan pemerintah pusat, dengan prinsip 'Surut Berpantang Batu Bara Harus Menjadi Kabupaten' akhirnya wacana tersebut bisa terwujud.
"SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki atau dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN," ujar Asep Kuswanto, pada Senin (20/6).
Keputusan tentang pencabutan izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT KCN ditandatangani pada 17 Juni 2022. Dinas Lingkungan Hidup terlebih dahulu melakukan pemetaan perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan Marunda dan sekitarnya.
Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup mengukur radius perusahaan dengan pemukiman warga jika terjadi potensi pencemaran lingkungan.
Asep mengatakan, selama masa periode pengenaan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah-langkah perbaikan. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif, maka dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
"Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran," ujarnya.
Ia menambahkan, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku. Dasar hukumnya yaitu Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.
"Kami pun telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Ia memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Diharapkan, masyarakat dapat ikut aktif mengawasi dan terlibat dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang mencakup kegiatan antara lain peningkatan infrastruktur untuk integrasi transportasi umum, peningkatan uji emisi, dan peningkatan pengawasan emisi dari industri. Salah satu instruksi tersebut memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada kegiatan industri yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Sebgai informasi, PT KCN merupakan pelabuhan umum yang berada di sisi utara Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelabuhan KCN Marunda dikhususkan untuk menerima kegiatan bongkar muat barang curah, di antaranya batu bara, semen, pasir, tiang pancang, kaolin dan lain-lain.
Baca juga:
Penampakan Polusi Udara Selimuti Jakarta
Kualitas Udara Jakarta Memburuk, PSI Dorong Uji Emisi Gratis Dimasifkan
Jakarta Kota Paling Berpolusi, PDIP Minta Ganjil Genap Dievaluasi
Jakarta Kota Paling Berpolusi, NasDem: Kurangi Aktivitas Kendaraan Pribadi
IQ Air: Jakarta Jadi Kota Paling Berpolusi pada 20 Juni 2022 Pagi
Faktor-faktor Penyebab Udara DKI Jakarta Terburuk di Dunia