Pemprov DKI dan Polisi Sepakat Skuter Listrik Dilarang Mengaspal di Jalan Raya
Yusuf mengatakan penindakannya dalam dua bentuk. Pertama adalah represif non-yudisial seperti teguran. Kedua dengan represif yudisial dengan tilang.
Pemprov DKI dan Dirlantas Polda Metro Jaya menyepakati sejumlah keputusan terkait operasional skuter listrik di Jakarta. Keputusan ini diambil sebelum regulasi skuter listrik rampung. Salah satu kebijakannya adalah skuter listri dilarang mengaspal di jalan raya ibu kota.
Syafrin mengungkapkan alasan pelarangan tersebut karena faktor keselamatan pengguna skuter listrik atau pun pejalan kaki.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
"Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan," kata Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Sementara itu, Direktorat Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan, skuter listrik hanya boleh beroperasi di tempat-tempat yang sudah mendapatkan izin.
"Jadi hanya di kawasan tertentu. Dan tentu sudah mendapat izin dari yang punya kawasan. Salah satu contoh misalnya kawasan GBK, mungkin di mal, bandara atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum, Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita" ucap Yusuf.
Razia Skuter Listrik
Usai kebijakan ini diterapkan, polisi akan memberlakukan razia bagi para pengguna skuter listrik yang masih berada di jalan raya.
"Iya betul, pasti ini ada sanksinya. Kalau mungkin ini di luar daripada yang sudah kita tentukan, kemudian mereka masih menggunakan jalan raya untuk menggunakan alat skuternya itu akan kita tindak," sambungnya.
Yusuf mengatakan penindakannya dalam dua bentuk. Pertama adalah represif non-yudisial seperti teguran. Kedua dengan represif yudisial dengan tilang.
"Kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," tandas Yusuf.
(mdk/ray)