Pemprov DKI dan Pusat Diminta Turun Tangan Atasi Polusi Udara di Sekitar Marunda
Muhammad Aminullah berpandangan realita tersebut menunjukan bahwa pemerintah tidak memiliki ketegasan atas laporan masyarakat. Padahal, imbuhnya, berdasarkan keterangan warga terdampak laporan tentang keluhan polusi udara itu sudah beberapa kali disampaikan.
Kenyamanan penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, kembali terusik. Debu berwarna hitam pekat kembali mengotori hunian mereka.
Sanksi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas polusi udara itu tak mempan menghalau terbangan debu hitam tersebut.
-
Kapan Rusunawa Marunda ditinggal penghuninya? Rusunawa Marunda sudah terbengkalai dan tidak berpenghuni lagi sejak September 2023.
-
Mengapa Rusunawa Marunda ditinggal penghuninya? Sejak ditinggal oleh para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain, bangunan tersebut tampak rusak parah.
-
Dimana lokasi Batu Runciang berada? Batu Runciang yang berada di Silungkang Oso, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatra Barat.
-
Dimana lokasi Sumur Barhut? Sumur Barhut atau sumur neraka adalah sebuah lubang raksasa yang terletak di Hadramaut, Yaman.
-
Di mana Batu Hobon Pusuk Buhit berada? Pulau Samosir terkenal dengan potensi wisatanya yang sudah terkenal hingga ke mancanegara. Tak tanggung-tanggung, Samosir merupakan salah satu ikon pariwisata Indonesia.Bagi masyarakat Suku Batak, Pulau Samosir lebih dari sekedar pariwisata saja. Akan tetapi, pulau ini digadang-gadang menjadi tempat lahirnya nenek moyang mereka tepatnya di Lingkungan Sari Marihit, Pusuk Buhit, Sumatra Utara.
-
Di mana lokasi Dusun Nusupan yang rawan banjir? Dukuh Nusupan yang berada di Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, merupakan daerah rawan banjir.
Pengkampanye Walhi Jakarta, Muhammad Aminullah berpandangan realita tersebut menunjukan bahwa pemerintah tidak memiliki ketegasan atas laporan masyarakat. Padahal, imbuhnya, berdasarkan keterangan warga terdampak laporan tentang keluhan polusi udara itu sudah beberapa kali disampaikan.
"Baru kemarin direspons, itupun sanksi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup belum cukup karena tidak menyelesaikan permasalahan yang sudah menerpa masyarakat," kata Amin kepada merdeka.com, Kamis (24/5).
Menurut Amin, polusi yang sudah terjadi beberapa tahun ini seharusnya sudah menjadi titik balik reformasi penataan kota yang sehat untuk warganya.
Dia mendorong agar Pemprov DKI tidak melulu mengutamakan kepentingan korporasi dan mengesampingkan kesehatan warga sekitar.
"Harusnya menjadi prioritas utama pemerintah, bukan malah mendahulukan kepentingan korporasi," ujarnya.
Mengingat sebagian kawasan Marunda telah terkontaminasi polusi udara debu batu bara, Amin mendorong pemerintah bertanggung jawab memberikan perlindungan berupa daya dukung lingkungan yang sehat.
"Perlindungan terhadap hidup masyarakat tidak mungkin bisa tercapai tanpa lingkungan yang baik dan sehat. Bagaimana bisa selamat kalau udara dan air yang dikonsumsi masyarakat tidak sehat? Di Jakarta Utara juga memiliki masalah terkait air bersih," pungkasnya.
Sementara itu Pakar Tata Kota Nirwono Joga berpendapat agar pemerintah segera merelokasi industri tak ramah lingkungan keluar dari Jakarta. Selektif, menjadi sikap penting pemerintah memberikan izin perusahaan, demi tata kota yang sehat.
"Pemprov DKI dan pemerintah pusat harus melakukan penataan ulang kawasan, di mana pabrik-pabrik yang tidak ramah lingkungan (energi bersih) harus direlokasi keluar wilayah DKI Jakarta," kata Nirwono.
Selagi relokasi belum terealisasi, Nirwono mengingatkan agar perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran udara memberikan kompensasi kesehatan bagi warga terdampak.
"Pabrik harus bertanggungjawab terhadap kompensasi biaya kesehatan kepada seluruh warga yang terdampak polusi terhadap kesehatan warga dalam jangka panjang terutama pertumbuhan anak-anak," ungkapnya.
Diketahui, akibat pencemaran udara di sekitar Marunda, PT KCN telah dijatuhi sanksi administratif oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Utara.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Asep, Selasa (15/3).
Asep mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, PT KCN terbukti melanggar aturan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Akibat dari pelanggaran tersebut, menimbulkan debu batu bara
Akibat dari temuan tersebut, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari.
PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari, PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara paling lambat 14 hari kalender, PT. KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender, PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari.
Selain itu sanksi berupa paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari, PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender, menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari, menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari dan menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.
"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut. Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," katanya.
(mdk/eko)