Pemprov DKI Terapkan PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Selama PPKM Level 3, kegiatan ibadah di gereja saat Natal 2021 dilaksanakan dengan ketentuan di gereja maupun secara daring.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan aturan kapasitas ibadah Natal di gereja sebesar 50 persen saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada akhir tahun.
Pemprov DKI menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan pengukuhan pengurus DPP PKB periode 2024-2029? Namanya akan jadi kejutan dan diumumkan berbarengan saat pengukuhaan/pelantikan pengurus DPP PKB periode 2024-2029," pungkasnya.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lahir Persandian Nasional? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi ketentuan dalam Kepgub tersebut yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/12).
Pada poin selanjutnya, disebutkan kegiatan ibadah di gereja saat Natal 2021 dilaksanakan dengan ketentuan di gereja maupun secara daring.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) saat masuk dan keluar gereja.
Adapun peningkatan level PPKM diterapkan guna menekan penularan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022. Seperti dilansir dari Antara.
Pemprov DKI menilai momentum libur biasanya diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.
Baca juga:
PPKM Level 3 Akhir Tahun Batal, Pengusaha Mal Janji Tak Gelar Acara Undang Kerumunan
PPKM Level 3 Dibatalkan, Gibran Revisi SE Wali Kota
Mendagri: Tak Boleh Ada Kerumunan Melebihi 50 Orang Saat Natal dan Tahun Baru
Wagub DKI: Aturan PPKM Saat Nataru akan Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Pusat
PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemprov Bali Tetap Larang Pesta Kembang Api
Ketua DPR Nilai PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan