Pemprov DKI Tetapkan Rumah Ibu Fatmawati jadi Cagar Budaya
Soal rumah tersebut boleh dikunjungi warga atau wisatawan, keputusannya diserahkan kepada pihak keluarga. Karena, rumah masih milik keluarga, hanya statusnya sebagai cagar budaya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan rumah Ibu Negara Pertama Indonesia, Fatmawati, menjadi bangunan cagar budaya. Rumah itu terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Status cagar budaya adalah dalam rangka perlindungan agar bangunan tersebut dapat terpelihara dengan baik dan keasliannya masih tetap terjaga," kata Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI, Linda Enriany, di Jakarta, Jumat (13/1).
-
Di mana Fatmawati bertemu dengan Soekarno? Peninggalan rumah Fatmawati di Bengkulu ini dulunya menjadi saksi bisu pertemuan dirinya dengan Presiden Soekarno saat pengasingan.
-
Apa yang dilakukan Fatmawati saat mendengar teriakan "Belum Ada Bendera!" pada 17 Agustus 1945? Fatmawati kembali ke kamar tidur. Dia mengambil bendera merah putih yang pertama kali dijahitnya sekitar setahun lalu.
-
Mengapa rumah Fatmawati menjadi saksi bisu kisah percintaan Soekarno dan Fatmawati? Setelah menjalin asmara, mereka berdua memutuskan untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Rumah dengan luas 500 meter itu menjadi saksi bisu kisah percintaan Soekarno dan Fatmawati.
-
Kapan Bung Karno mengajak Fatmawati sungkem pada Ida Ayu Nyoman Rai di Blitar? Salah satu momen sungkeman yang penuh haru adalah saat Bung Karno pulang ke Blitar usai Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Rumah sang ibu tampak ramai menyambut kedatangan Bung Karno.
-
Kapan Fatmawati menjahit bendera merah putih yang dikibarkan pada 17 Agustus 1945? Kondisinya sedang hamil tua, karena itu sudah tidak boleh lagi menggunakan mesin jahit kaki.
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.
Luas bangunan rumah istri Presiden Soekarno itu kira-kira 718 meter persegi dan luas tanah sekitar 1.400 meter persegi (m2). Rumah tersebut terletak di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penetapan status cagar budaya rumah putri daerah dari Bengkulu itu sudah melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 16 Februari 2022. Rekomendasi cagar budaya itu dituangkan melalui Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/II/2022.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kemudian menetapkan status bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1207 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 27 Desember 2022.
Linda menambahkan, rumah tersebut saat ini sudah tidak ditempati. Tetapi masih dirawat oleh keluarga mendiang Pahlawan Nasional itu.
Ia menambahkan, meski sudah menjadi cagar budaya, pemiliknya masih keluarga Fatmawati. Sebab, hanya status rumah tersebut yang menjadi cagar budaya.
Soal rumah tersebut boleh dikunjungi warga atau wisatawan, keputusannya diserahkan kepada pihak keluarga.
"Untuk bisa dikunjungi oleh warga atau wisatawan secara terbuka, menjadi kewenangan pihak keluarganya, apakah rumah tersebut terbuka untuk umum atau tidak," kata Linda.
(mdk/lia)