Pemprov DKI: Warga Butuh Layanan Darurat Kesehatan Tak Perlu Ajukan SIKM
Dia menyatakan hal tersebut berdasarkan Pasal 5 Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan untuk warga luar Jakarta yang membutuhkan layanan kesehatan darurat tidak wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Dia beralasan sejumlah rumah sakit (RS) di Jakarta menjadi lokasi rumah sakit rujukan dari sejumlah daerah.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
"Jika ada yang sakit dan dirujuk ke RS di Jakarta, itu adalah salah satu pengecualian, mereka boleh langsung masuk. Tidak harus melakukan urus SIKM, yang sakit itu dapat pengecualian untuk masuk," kata Syafrin di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Syafrin juga menjelaskan saat dirinya berada di lokasi chek poin atau pemantauan ada warga yang tidak membawa SIKM untuk merujuk saudaranya yang tengah patah tulang.
"Kemarin pengalaman di Kedungwaringin Jalan Raya Pantura ada satu mobil rujukan rumah sakit patah tulang, tujuannya ke RS kami persilahkan. Kita berdoa mudah-mudahan cepat sembuh," jelasnya.
Dia menyatakan hal tersebut berdasarkan Pasal 5 Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berikut sejumlah pihak yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan bepergian dengan tujuan keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta:
a. pimpinan lembaga tinggi negara
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi
Internasional sesuai ketentuan hukum internasional
c. anggota TNI dan Kepolisian
d. petugas jalan tol
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil
jenazah
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa
penumpang
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat
kesehatan
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
beserta pendamping
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena
tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengimbau agar masyarakat tidak mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) secara mendadak. Sebab kata dia, setiap pengajuan atau permohonan SIKM harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Diusahakan mengurus SIKM jangan mendadak, buat hari ini untuk hari ini juga. Sebaiknya dua sampai tiga hari sebelumnya," kata Benni di Gedung BNPB
Selain itu, dia juga menyatakan dalam beberapa sektor pengajuan SIKM dapat dilakukan secara sistem tanggungan, salah satunya yakni dalam hal kontruksi.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com