Pengamat Kritisi Warga Tanah Merah Bisa Pegang IMB, Bagaimana Sertifikat Tanahnya?
Yayat juga mempertanyakan bagaimana IMB itu bisa diberikan padahal jelas-jelas kawasan itu membahayakan untuk dibangun tempat tinggal.
Puluhan rumah warga di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, terbakar. Api berasal dari salah satu tangki yang berada di kompleks Depo Pertamina, Plumpang.
Tidak hanya menyisakan duka karena adanya korban jiwa dan harta benda tak terselamatkan. Persoalan kepemilikan rumah warga menjadi tanda tanya. Bagaimana mungkin hunian padat bisa memadati kawasan dengan risiko bahaya yang sangat besar.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Pantauan merdeka.com, sebagian rumah warga yang terbakar memang menempel dengan tembok pembatas depo. Tanpa jeda. Meskipun tembok depo cukup tinggi kira-kira mencapai antara tiga dan empat meter, tetap saja sangat membahayakan.
Benar saja. Saat salah satu tangki depo terbakar pada Jumat (3/3) kemarin. Api dengan cepat menjilat bangunan rumah warga yang menempel. Bahkan rumah warga yang berada di seberang jalan, ikut terbakar.
Belakangan diketahui. Sudah puluhan tahun lalu, warga menetap di kawasan Tanah Merah. Warga semakin mantap menetap setelah Joko Widodo yang kala itu menjabat gubernur DKI memberikan kesempatan mereka memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tak sekadar sampai di situ, hunian warga kemudian menjadi terasa tak masalah ketika Anies Baswedan saat menjadi gubernur juga mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sifatnya sementara. IMB itu disebut dengan IMB kawasan di mana Pemprov DKI Jakarta hanya mengakui bangunan yang ditinggali warga, bukan tanah yang dibangun hunian.
Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna, tergelitik mengomentari pernyataan Pemprov DKI Jakata tersebut. Dia merasa aneh IMB bisa diterbitkan tetapi tak ada sertifikat tanah yang dipegang warga Tanah Merah. Padahal lazimnya, IMB bisa diterbitkan ketika seseorang bisa menunjukkan sertifikat tanah dengan nama asli si pemilik tanah.
"IMB adalah itu syarat utama mendirikan bangunan, artinya orang yang mengurus IMB harus punya sertifikat atas nama pemilik asli tanah tersebut atau pemilik bangunan tersebut," kata Yayat kepada merdeka.com, Selasa (7/3).
Selain sertifikat, IMB baru bisa diterbitkan jika ada nomor persil yang jelas begitu peta lokasi, gambar dan desain bangunannya. Persil tanah adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang dapat difungsikan sebagai lahan untuk perkebunan atau perumahan.
"Jadi semua itu harus diproses dulu baru terbitlah IMB," jelasnya.
Terkait dengan pengakuan warga Tanah Merah yang mengaku sudah memang IMB, dia mempertanyakannya. Apalagi, bila disebut izin tersebut IMB kawasan.
"IMB kawasan itu tidak ada, yang ada izin prinsip membangun kawasan, dari situ keluar pembebasan tanah, lalu keluar HGB, lalu kalau dimiliki warga jadi hak milik. Jadi IMB kawasan itu rasanya tak lazim, dan tidak jelas juga itu sampai kapan," jelasnya.
"Kalau yang model begitu dibiarin, bisa-bisa semua tanah liar nanti didudukin masyarakat. Intinya IMB itu baru bisa ada kalau sertifikat tanahnya ada dan sah pemilik tanahnya," katanya menambahkan.
Dia juga mempertanyakan bagaimana IMB itu bisa diberikan padahal jelas-jelas kawasan itu membahayakan untuk dibangun tempat tinggal.
Oleh karena it, dia menyarankan ada baiknya pergub itu tidak dilanjutkan alias dicabut. Apalagi, pergub tak bersifat mengikat, berbeda dengan Perda.
(mdk/lia)