Pengendara Moge Penabrak Lansia hingga Tewas jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Pelaku dikenakan pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal enam tahun.
Polisi menetapkan pengendara motor gede (moge) Harley Davidson bernama Rolas (43) sebagai tersangka penabrak lansia hingga tewas di Jalan HOS Cokro Aminoto Menteng Jakarta Pusat. Pelaku ditetapkan tersangka karena kelalaian berkendara mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Karena lalainya mengakibatkan orang lain mengalami luka dan meninggal dunia," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta kepada wartawan, Sabtu (31/12).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kenapa tangki motor bisa berkarat? Tangki motor berkarat adalah masalah umum yang dapat mempengaruhi performa dan keselamatan kendaraan. Karat pada tangki motor biasanya disebabkan oleh reaksi kimia antara logam tangki dan kelembapan di udara atau bahan bakar yang mengandung air.
-
Kenapa motor terasa bergetar saat dikendarai? Terdapat 3 penyebab dari sepeda motor terasa bergetar saat dikendarai. Yuk simak!
Pelaku dikenakan pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal enam tahun.
"Ancaman maksimal 6 tahun," kata Purwanta.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, pengendara motor gede Harley Davidson bernama Rolas (43) bakal dijebloskan ke bui usai menabrak seorang lansia hingga tewas. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan HOS Cokro Aminoto Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (27/12) sore.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, penahanan terhadap pemotor itu masih menunggu kondisi pelaku pulih. Pelaku belum bisa dimintai keterangan dan masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Jakarta.
"Penabraknya kan lagi di rumah sakit, nanti kalau sudah bisa diambil, kita ambil, terus kita tahan," kata Purwanta saat dihubungi, Rabu (28/12).
Purwanta menambahkan, penyelidikan baru dilakukan dengan memeriksa warga yang melihat kecelakaaan tersebut. Penuturan warga saat kejadian korban yang merupakan pedangan asongan mendadak menyeberang dan tertabrak motor pelaku.
"Jadi ibunya nyeberang mendadak, itu kan orang tua, gendongan kopi itu. Ya seperti itu (korban tidak lihat ada sepeda motor). Tapi belum di BAP, nanti di BAP saksi baru sama tersangkanya ya," ujar dia.
Menurut Purwanta, hasil pemeriksaan terhadap motor diduga pelaku sempat mengerem namun gagal berhenti sehingga kecelakaan tak terhindarkan.
"Dilihat dari desain bekas ban berarti pengereman cukup tajam," ujar dia.
(mdk/gil)