Penjelasan Bazis DKI soal edaran 'patok' RT minimal kumpulkan zakat Rp 1 juta
Penjelasan Bazis DKI soal edaran 'patok' RT minimal kumpulkan zakat Rp 1 juta. Kepala Bazis DKI Zahrul Wildan mengatakan, hanya mengimbau kepada setiap rukun tetangga untuk mengingatkan masyarakat membayar zakat tanpa menargetkan pencapaiannya jumlahnya.
Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) pemerintah Provinsi DKI Jakarta menepis menargetkan dana Bazis senilai Rp 1 juta. Kepala Bazis DKI Zahrul Wildan mengatakan, hanya mengimbau kepada setiap rukun tetangga untuk mengingatkan masyarakat membayar zakat tanpa menargetkan pencapaiannya jumlahnya.
"Oh bukan dari kita itu. Kita hanya imbauan aja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus Rp 1 juta. Sebenarnya memang perintah dari agama itu. Enggak pernah kami melakukan seperti itu. Enggak ada dari kita," kata Zahrul saat dikonfirmasi, Minggu (3/6).
-
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang saat bulan Ramadan sampai dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat Fitrah atau juga dikenal sebagai Zakat Fitri adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
Meski demikian, Zahrul membenarkan bahwa ada map dan imbauan kepada lurah dari Bazis. Surat edaran berkop Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, berisi permintaan kepada seluruh RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana Bazis dengan angka minimal Rp 1 juta kemudian viral di media sosial.
"Untuk imbauan kepada masyarakat Jakarta untuk membayar zakat," ujarnya.
Zahrul menegaskan tak pernah memerintahkan menargetkan pemasukan pembayaran zakat. Dia memperkirakan imbauan zakat Rp 1 juga berasal dari inisiatif lurah Cilandak itu sendiri.
"Itu inisiatif Pak Lurah aja kali tuh.Tidak ada, tidak ada itu diklarifikasi dari kami. Itu kan keikhlasan dari orang-orang mau bayar zakat atau tidak gitu kan. Iya dong, masa zakat dipaksa," kata dia.
Bazis DKI, lanjut Zahrul, hanya memberikan imbauan yang berdasar pada seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 07 Tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M.
"Imbauan Pak Gubernur warga Jakarta untuk membayar zakatnya ke Bazis. Ada suratnya. Ya mungkin lurah buat pengantar boleh, tapi kalau nentukan (besar pajak) enggak boleh," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penerima zakat di Banda Aceh tahun ini turun menjadi 6.165 fakir-miskin
Anies Baswedan salurkan zakat Rp 75 Juta lewat Bazis DKI Jakarta
Cara mudah bayar zakat non tunai lewat aplikasi PayPro
Salurkan seluruh gaji ke Bazis DKI, Sandi sebut 'Baliknya 700 kali lipat'
Laznas IZI sediakan rumah singgah pasien khusus duafa, ini syaratnya
Jokowi dan JK bayar zakat Rp 50 Juta lewat Baznas
Jokowi dan ratusan pejabat bayar zakat di Istana Negara