Penjelasan Pemprov DKI Terkait 8.217 Pengajuan STRP Ditolak
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id. Pengajuan mulai pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan, dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi (STRP) Pekerja sebagai syarat masuk Jakarta selama PPKM Darurat. Sejak dibuka pada 5 Juli lallu, tercatat 34.725 pengajuan STRP.
"Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangannya, Minggu (11/7).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Sementara itu, dari jumlah pengajuan sudah 23.670 STRP yang diterbitkan, 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon. Sedangkan 8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Benni menjelaskan alasan delapan ribuan pengajuan STRP ditolak karena perusahaan yang disebutkan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB" terangnya.
Selain itu, pengajuan ditolak karena saat dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, petugas mendapati data pemohon tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem, seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh Pemohon.
"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf."
Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/ Badan Usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi Pekerja ada 5 sektor. Terbanyak yaitu 1.069 di sektor Keuangan dan Perbankan, lalu 997 di sektor Konstruksi, 935 di sektor kesehatan, 909 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan 837 di sektor logistik dan transportasi
"Setiap penanggung jawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai dengan 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas," ujar Benni
Sementara itu STRP yang diajukan perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak dengan rincian: 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.
STRP Dapat Diajukan di Akhir Pekan
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id. Pengajuan mulai pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan, dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.
"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja," jelas Benni.
Pengajuan juga dapat dilakukan di akhir pekan. Pelayanan yang diberikan meliputi Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id; Surat elektronik ke alamat komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id; dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta
"Jam Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB" pungkas Benni.
Baca juga:
Senin, Kota Padang Panjang Terapkan PPKM Darurat
Jokowi: Pemerintah Tidak Bisa Sendirian Atasi Pandemi
Cerita Pengusaha Donat Bisa Raup Rp1 Juta per Hari saat PPKM Darurat
Hipmi: Perluasan PPKM Darurat Buat Sektor Usaha Terkontraksi
Selama PPKM Darurat, Volume Kendaraan ke Arah Puncak Turun 80 Persen
Usai Disidak Anies, PT Equity Life Indonesia Akui Langgar Aturan PPKM Darurat