Penumpang KRL Diimbau Tidak Saling Duduk Berhadapan
Sebelumnya PT KCI per Jumat, 10 April lalu PT KCI telah membatasi jumlah penumpang KRL hanya 60 orang perkerata. Hal ini juga demi mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB.
Demi mencegah penularan virus Corona serta mendukung penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB, PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) meminta para penumpangnya untuk menjaga jarak dan tidak saling berhadapan.
"RekanCommuters Dalam upaya pencegahan Covid-19 agar dapat menjaga jarak (Physical Distancing) dengan tidak saling berhadapan dengan penumpang lainnya pada saat berdiri di dalam KRL demi kesehatan bersama," tulis akun resmi PT KCI di @CommuterLine, Minggu (19/4).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
Sebelumnya PT KCI per Jumat, 10 April lalu PT KCI telah membatasi jumlah penumpang KRL hanya 60 orang perkerata. Hal ini juga demi mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB.
Selain KCI, perubahan kebijakan demi mendukung langkah pemerintah tetapkan PSBB juga diikuti oleh PT MRT Jakarta sebagai operator moda transportasi MRT di Jakarta.
Melalui akun Instagram resmi MRT di @mrtjkt ada empat poin perubahan kebijakan MRT, antara lain:
1. Jam operasional pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB
2. Pembatasan jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta
3. Kewajiban penggunaan masker bagi penumpang
4. Pengetatan penerapan personal hygiene dan physical distancing.
Dalam unggahan yang sama, PT MRT Jakarta menyebutkan bahwa pihaknya mendukung penuh melakukan pembatasan fisik.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam mengimbau masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah dari rumah guna menghambat penyebaran virus corona COVID-19. Mari bersama-sama cegah penyebaran virus corona COVID-19 dengan terus menjaga kesehatan, kebersihan diri (personal hygiene), dan membatasi bepergian hanya untuk kebutuhan mendesak," tulis akun tersebut, Minggu (19/4).
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com