Penundaan lelang dini dinilai menghambat program Pemprov DKI
Penundaan lelang dini dinilai menghambat program Pemprov DKI. Penghentian lelang dini proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 bisa menghambat penyerapan anggaran dan pembangunan. Selain memiliki landasan hukum, percepatan pengadaan barang dan jasa tidak merugikan keuangan daerah.
Penghentian lelang dini proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 bisa menghambat penyerapan anggaran dan pembangunan. Selain memiliki landasan hukum, percepatan pengadaan barang dan jasa tidak merugikan keuangan daerah.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Agus Prabowo, berpendapat, penundaan ataupun penghentian lelang pengadaan barang dan jasa justru berpotensi menghambat penyerapan anggaran. Padahal, selama ini, proyek pembangunan sering tak selesai atau penyerapan anggaran tak optimal karena lelang terlambat.
"Pengadaan dan penetapan anggaran sering tak singkron. Anggaran dimulai Januari dan harus selesai akhir Desember. Padahal, proses persiapan pengadaan hingga selesai membutuhkan waktu lebih panjang," kata Agus, Rabu (2/11).
Selain proses yang membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan, pengadaan kerap terganggu oleh keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD DKI Jakarta tahun 2015, misalnya, baru ditetapkan pada Maret sehingga anggaran baru efektif digunakan pada April-Mei.
Penetapan perubahan APBD juga sering molor hingga September atau Oktober. Dengan sisa waktu yang hanya 2-3 bulan, pengadaan barang dan jasa tak bisa dilaksanakan dan pembangunan fisik tak bisa selesai.
Akibat keterlambatan penetapan APBD, sisa waktu kadang tak cukup untuk menyelesaikan perencanaan, pelelangan, hingga pengadaan. Kontraktor atau perusahaan penyedia pun berhitung waktu dan memilih untuk tidak ikut lelang.
Menurut Agus, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah lahir untuk mengatasi ketimpangan itu. Percepatan lelang bisa ditempuh untuk mengefektifkan penyerapan anggaran. Jika perencanaan dan lelang selesai sebelum akhir tahun, proyek bisa dimulai awal tahun dan selesai sebelum tahun anggaran berakhir.
Lelang dini, kata Agus, tidak berpotensi menimbulkan kerugian daerah ataupun negara. Sebab, kontrak ditandatangani setelah penetapan anggaran. Jika anggaran tidak disetujui DPRD atau anggaran tak tersedia, proyek bisa dibatalkan.
Sehari sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur (Plt) DKI Jakarta Sumarsono meminta lelang proyek tahun 2017 dihentikan sampai ada kesepakatan tentang kebijakan umum APBD 2017. Rancangan anggaran dinilai masih sepihak dan belum mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta.