Perantara jasa ekspedisi gelapkan empat truk susu Bear Brand
Pelaku mengubah rute pengiriman barang dari Cikarang ke Pondok Gede.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan perantara jasa pengiriman barang Agus Hendra (38) pada Kamis (11/2) malam. Agus dibekuk karena terbukti melakukan penggelapan barang ekspedisi susu Bear Brand dari gudang Cikarang.
"Pelaku selaku perantara jasa pengiriman barang yang menyediakan truk dari korban (jasa expedisi) ini menyelundupkan susu Nestle Bear brand empat truk fuso BU yang akan dikirim dari gudang Cikarang ke Palembang," kata Kanit II Jatanras Kompol Jerry kepada wartawan, Selasa (16/2).
Jerry mengungkapkan, dalam aksinya, pelaku mengubah rute pengiriman barang dari Cikarang ke Pondok Gede. Hal itu dilakukan selama kurun waktu tiga hari yakni pada 14,15,16 Januari 2016.
"Semua muatan itu dijual ke penadah yakni Dwi dan Albert," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pun dibekuk di perumahan Parahyangan Galery Blok E 11 nomor 4, RT 003/019, Cipatik, Soreang, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (11/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Dari tangan pelaku kami amankan 6 buah handphone, 2 buah dompet, 8 buah buku rekening, dan satu unit mobil merek Datsun warna putih D 1178 SAA beserta STNK. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," jelasnya.
Usai mengamankan Agus, lanjut Jerry, polisi kembali menyusuri si penadah. Pada Senin (15/2) sekitar pukul 17.00 WIB, salah satu penadah yakni Albert pun dibekuk.
"Kami mengamankan Albert (37) di kontrakannya daerah Pengadegan Selatan, Pancoran, Cikoko, Jakarta Selatan," paparnya.
Dari tangan Albert, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, 3 kartu ATM, satu buah dompet, beberapa perhiasan, satu buah jam tangan warna silver merek Edifice, uang tunai sebesar Rp 2.800.000, dua dus Koko Krunch, dan satu dus kecil susu Nestle Dancow.
"Albert pun kami kenakan Pasal 480 tentang penadahan," tutup Jerry.