Pertimbangan Pemprov DKI Ubah Batas Waktu Makan di Warung Kaki Lima Jadi 30 Menit
Namun demikian, Riza tetap menyarankan agar masyarakat memilih makan di rumah. Ia juga menyarankan pekerja kantoran membawa bekal dari rumah dan saat jam makan siang tidak menyantap hidangan sambil berkumpul.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan revisi batas maksimal makan di tempat untuk menyesuaikan waktu yang ideal, khususnya bagi para orang tua. Namun demikian, Riza tetap menyarankan agar masyarakat memilih makan di rumah.
"Kan dirasa kurang cukup, ada orang-orang tua yang mungkin makannya tidak bisa makan cepat jadi dicari angka yang lebih, kurang lebih 30 menit. Jadi kita beri kesempatan untuk makan di tempat selama 30 menit. Tapi kita juga minta supaya lebih baik makan di rumah," ujar Riza, Rabu (18/8).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Ia juga menyarankan pekerja kantoran membawa bekal dari rumah dan saat jam makan siang tidak menyantap hidangan sambil berkumpul.
"Makan harus sendiri-sendiri di ruang, tempat, meja masing-masing," ujarnya.
Batas Makan di Warteg Tidak Lagi 20 Menit
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengubah kebijakan batas maksimal makan di Warteg, lapak kaki lima semula 20 menit menjadi 30 menit. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
"Diizinkan buka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan," demikian bunyi aturan yang terlampir bersama Kepgub, dikutip pada Rabu (18/8).
Ketentuan dari kebijakan ini juga mengharuskan pengunjung dan karyawan Warteg atau pedagang kaki lima sudah mendapatkan vaksin dengan menunjukan bukti kartu vaksin.
Sebelum menjadi 30 menit, batasan makan di warung makan diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada Selasa, 26 Juli 2021.
"Memutuskan, menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 coronavirus disease 2019 selama 8 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus," demikian bunyi diktum kesatu dalam Kepgub yang dikutip pada Selasa (27/7).
Aturan tentang kegiatan makan atau minum di tempat umum warung makan atau warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, dalam Kepgub tersebut yaitu jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," demikian bunyi aturan Kepgub.
Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Aturan ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan pembatasan waktu makan pengunjung maksimal 20 menit di warung atau tempat makan sejenis pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam Inmendagri berharap adanya pengawasan dari Satpol PP dan bantuan TNI-Polri.
"Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," tandas Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).
Oleh sebab itu, saat makan Tito berharap tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet hingga berbicara saat makan. Aturan tersebut kata Tito pun sudah diterapkan di beberapa negara.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," bebernya.
Baca juga:
Pemkot Depok Izinkan Mal Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB
Kapolres Jakut soal Viral Pengibaran Bendera di PIK: Yang Dilarang itu Kerumunannya
Laporcovid Soroti Dominasi Peran Militer dalam Penanganan Pandemi yang Tidak Efektif
Sekolah di Tasikmalaya Mulai Gelar PTM Terbatas
Sistem Ganjil Genap Dinilai Tak Efektif, Wali Kota Bandung Pilih Penutupan Jalan