PN Jakpus Kabulkan Gugatan Class Action Korban Banjir Jakarta
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, majelis hakim telah menerima dan menetapkan gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Panji Surono mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020. Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan para korban dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, majelis hakim telah menerima dan menetapkan gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
"Gugatan dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).
Dia menjelaskan gugatan ini memenuhi persyaratan pertama yakni jumlah korban yang massal, sekitar 312 orang saat kejadian berlangsung.
Syarat kedua yakni adanya kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya.
"Dalam gugatan kami ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya," ucapnya.
Dengan begitu, kata Tigor, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap melawan hukum dan diwajibkan membayar anti rugi materil sebesar Rp60,040 miliar kepada para penggugat.
"Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp1 triliun kepada para penggugat," tutupnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com