PNS di DKI Tetap Masuk Kantor Usai Libur Lebaran, Kapasitas 75 Persen
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya mengimbau masyarakat selama beberapa hari ke depan untuk memanfaatkan relaksasi, yang diberikan sejumlah instansi atau lembaga agar tidak buru-buru balik Lebaran untuk menghindari kepadatan.
Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Pegawai Negeri Sipil )PNS) yang bekerja di kantor usai libur lebaran. Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Maria Qibtya mengatakan, aturan tersebut merujuk kepada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah, Nomor 10 Tahun 2022 tentang pemberlakuan kapasitas pegawai sesuai PPKM.
"Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda, kapasitas maksimal 75 persen," kata Maria, Senin (9/5).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa ucapan Natal jadi trending? Ucapan selamat natal dalam bahasa Inggris bisa disampaikan kepada teman atau kerabat terdekat yang merayakannya.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
Dalam SE tersebut diklasifikasi mengenai kapasitas pegawai berdasarkan status PPKM Jakarta. Untuk level 4 seluruhnya bekerja dari rumah, level 3 kapasitas maksimal pegawai bekerja dari kantor 50 persen, level 2 kapasitas maksimal pegawai bekerja dari kantor 75 persen, dan level 1 kapasitas maksimal pegawai bekerja dari kantor 100 persen.
SE tersebut juga menjelaskan, pelaksanaan tugas di kantor diutamakan bagi pejabat administrator dan atau pejabat yang memiliki ruang kerja terpisah dari pegawai lainnya dengan memperhatikan batasan kapasitas jumlah pegawai.
Maria berujar, pada momen lebaran tahun ini, terdapat ASN yang mengajukan perpanjangan cuti lebaran. Namun jumlahnya tidak banyak.
"Ada, tapi hanya sedikit karena pemberian cuti menjadi kewenangan Kepala OPD," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya juga setuju dengan usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait upaya pencegahan kemacetan arus balik Lebaran tahun ini.
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH," kata Tjahjo melalui siaran pers, Jumat (6/5) malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya mengimbau masyarakat selama beberapa hari ke depan untuk memanfaatkan relaksasi, yang diberikan sejumlah instansi atau lembaga agar tidak buru-buru balik Lebaran untuk menghindari kepadatan.
Melalui relaksasi itu, masyarakat tanpa mengurangi kewajiban tugasnya bisa bekerja di rumah atau WFH. Kemudian, memanfaatkan waktu libur anak-anak khusus sekolah di Jakarta masuk tanggal 12 Mei.
"Relaksasi tersebut harus dimanfaatkan dan diatur saat balik sehingga kepadatan di arus balik bisa dihindari dan bisa diurai. Yang lebih penting lagi masyarakat bisa kembali dengan nyaman dan selamat. Kami, pemerintah dan stakeholder terkait akan memberikan pelayanan terbaik," ungkapnya.
Baca juga:
Sidak Hari Pertama Kerja, Wali Kota Makassar Temukan ASN Bolos 6 Bulan
Tekan Lonjakan Arus Balik Mudik, Mendagri Izinkan ASN WFH Sepekan
Catat, Seluruh ASN di Sulsel Wajib Masuk Kantor Besok
Setuju Usul Kapolri Tekan Macet Arus Balik, Menteri PAN-RB Restui ASN WFH Sepekan
Bupati Jayapura Ingatkan ASN Masuk Sesuai Jadwal Usai Libur Lebaran
ASN Diingatkan Sanksi jika Tambah Libur Lebaran
Jokowi Teken Perpres PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN