Polda Metro dukung 3 in 1 diberlakukan hanya sore hari
"Alternatifnya kan selama ini banyak ada pembatasan roda dua, ERP, 4 in 1, dan lain sebagainya."
Uji coba penghapusan sistem 3 in 1 di Ibu Kota dinilai hanya menambah kemacetan. Untuk mengatasi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setuju jika nantinya peraturan 3 in hanya diberlakukan sore hari.
Sempat tak setuju dengan penghapusan 3 in 1, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kali ini satu suara. Menurutnya itu jalan yang tepat.
"Setuju. Itu rencana jangka pendek ya. Mungkin memang bisa jadi pilihan setelah evaluasi uji coba nanti. Kalau sore memang kendaraannya lebih banyak daripada pagi. Orang pulang kantor pada bareng-bareng semua jadi kendaraan numpuk. Waktu tempuh jadi lebih lama. Selama uji coba orang bawa mobil sendiri-sendiri ini bikin macet," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/5).
Meski demikian, Budiyanto enggan membahas lebih rinci. Sebab, belum ada keputusan akan kebijakan tersebut.
"Belum ada. Keputusannya kan masih 14 Mei nanti. Alternatifnya kan selama ini banyak ada pembatasan roda dua, ERP, 4 in 1, dan lain sebagainya. Nah 3 in 1 sore hari ini salah satunya, yang direncanakan semula kan cuma pukul 16.30 Wib hingga pukul 19.00 Wib, nah nanti kalau jadi sore ya diperpanjang sampai pukul 20.00 Wib," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta SM Sinaga mengatakan, selama uji coba penghapusan pihaknya terus mengumpulkan data kepadatan lalu lintas. Sementara ini, data menunjukkan puncak kepadatan kendaraan terjadi pada sore hari, saat jam pulang kerja.
"Dari data kami lalu lintas masih lancar pagi hari, karena mungkin keluar dari rumah berbeda-beda. Tapi saat sore hari masyarakat keluar semua. Bisa saja nanti 3 in 1 di sore hari. Enggak menutup kemungkinan supaya mobil penuh bisa saja jadi 4 in 1," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/4).
Untuk itu pihaknya tengah membahas rencana perubahan Surat Keputusan Gubernur Nomor 4104 tahun 2003 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban Mengangkut Paling Sedikit 3 Orang Penumpang Perkendaraan Pada Ruas-Ruas Jalan Tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Kemungkinan pagi kita hapus, sorenya tetap, kami tambah waktunya 16.30-20.00. Akhirnya jalanan tuh lancar, berbagi waktu. Mau keluar cepat dia ajak temennya. Makanya temennya ada yang gak bawa kendaraan, berkurangkan kendaraan," terangnya.