Polda Metro Jaya: Januari-Oktober 2015, 23 polisi terlibat narkoba
23 anggota polisi itu terlibat beberapa kasus mulai dari pengguna hingga pengedar.
Kasus polisi mengonsumsi narkoba buka cerita baru. Data menunjukkan, penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba justru menggunakan barang haram itu. Polda Metro Jaya mencatat, sepanjang Januari-Oktober 2015, ada 23 anggotanya terlibat tindak pidana narkotika.
"Kita proses hukum dan sidang kode etik profesi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto seperti dilansir Antara di Jakarta, Minggu (29/11).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Eko mengklaim, penegakan hukum terhadap anggota polisi yang terbukti terlibat narkoba akan sesuai hukum dan tanpa tebang pilih.
Eko menyebutkan 23 anggota yang terlibat narkoba tersebar di Polda Metro Jaya sebanyak 10 orang, Polres Jakarta Pusat sebanyak tiga orang, Polres Jakarta Barat satu orang, Polres Jakarta Utara tiga orang dan Polres Jakarta Selatan satu orang. Selain itu, di Polres Tangerang sebanyak dua orang dan Polresta Tangerang sebanyak tiga orang.
Eko menjelaskan 23 anggota polisi itu terlibat beberapa kasus mulai dari pengguna hingga pengedar dengan proses pengungkapan tertangkap tangan dan pengembangan kasus. Sejumlah anggota kepolisian yang terlibat narkoba itu memiliki shabu, ekstasi dan alat pengguna shabu (bong) tertangkap di apartemen, rumah toko, pemukiman, serta hotel.
Eko menegaskan pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran hukuman yang terbukti menyalahgunakan narkotika dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).