Polda Metro Jaya Sebar Data DPO Debt Collector ke Seluruh Indonesia
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, keempat DPO diduga telah melakukan aksi premanisme yang berkedok debt collector. Tindakan tersebut menjadi konstruksi perkara melawan hukum, sebagaimana laporan yang telah dilayangkan Clara.
Polda Metro Jaya masih memburu empat debt collector yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Buntut kasus kejadian viral penarikan paksa mobil TikTokers Clara Shinta hingga memaki Bhabinkamtibmas Iptu Evin saat akan dimediasi dengan Clara.
"Tentunya kemarin sudah disampaikan dari 7 yang teridentifikasi sebagai pelaku, 3 sudah dilakukan penangkapan dan saat ini penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/2).
-
Siapa yang mengusir para debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Kapan gaji debt collector bisa lebih tinggi? Gaji ini dapat lebih tinggi untuk posisi-posisi senior di perusahaan besar atau dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen utang.
-
Apa yang dilakukan Sertu Wawan Christiyanto kepada para debt collector? Sertu Wawan murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
-
Mengapa Sertu Wawan mengusir para debt collector? Sertu Wawan pun tak terima. Sebab, sebagai Babinsa TNI sudah menjadi tugasnya menjaga masyarakat.
-
Apa saja modus penipuan yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online bodong? Di era digital seperti sekarang ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi keuangan cepat. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Di mana gaji debt collector biasanya lebih tinggi? Gaji di kota besar seperti Jakarta biasanya lebih tinggi dibandingkan di kota-kota kecil.
Menurutnya, keempat DPO diduga telah melakukan aksi premanisme yang berkedok debt collector. Tindakan tersebut menjadi konstruksi perkara melawan hukum, sebagaimana laporan yang telah dilayangkan Clara.
Sehingga dalam upaya penyidikan Polda Metro Jaya telah menyebar data keempat DPO ke seluruh Polda di Indonesia dalam rangka pengejaran terhadap mereka.
"Terhadap 4 lagi ini kita lakukan daftar pencarian orang yang nanti secara formil akan disebarkan ke seluruh jajaran Polda di seluruh jajarannya. Dan tentunya ini menjadi perhatian bersama, penyidik masih bekerja dan kita tunggu hasilnya nanti," tuturnya.
Di sisi lain, Trunoyudo menanggapi prihal adanya kemungkinan pelaku debt collector lain. Penyidik masih bekerja dengan mendalami berbagai alat bukti dalam kasus ini.
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala sesuatu terkait apakah berkembang tidaknya. Ini tergantung pada alat bukti secara dinamis ke depan dalam penyelidikan ini apa yang didapat," jelasnya.
3 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya tetapkan tiga debt collector yang menarik paksa mobil TikTokers Clara Shinta ditetapkan tersangka. Para pelaku juga memaki anggota Bhabinkamtibmas Iptu Evin saat akan dimediasi dengan Clara.
"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan tiga orang," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat press rilisnya, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/2).
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Lesly Wattimena alias Dugel (34) dan Xaverius Rahamav Alias Jay Key (25).
Salah satu DPO merupakan orang yang sempat membentak Iptu Evin saat sedang dilakukan mediasi bersama Clara ketika. Hal tersebut yang disebut ada upaya ancaman berupa fisik dan psikis.
"Diadakan perlawanan oleh kelompok itu, ini bukan memakai, ada paksaan fisik, ada ancaman psikis," ungkap Hengki.
Lebih lanjut, ketiga tersangka kini mendekam di rutan Polda Metro jaya. Sedangkan untuk empat DPO lain tengah dilakukan pencarian. Ketujuh pelaku tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasalnya 215 KUHP pengancaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun," papar Dirkrimum.
(mdk/fik)