Polda Metro klaim sistem ganjil genap kurangi macet hingga 50 persen
Penerapan kebijakan ini diberlakukan setiap hari Senin-Jumat, mulai pukul 07.00-10.00 WIB sampai pukul 16.00-20.00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Sistem ini menggantikan 3 in 1 yang telah dihapus karena dianggap sebagai praktik eksploitasi anak. Selain itu, penerapan sistem ganjil genap dianggap langkah jitu untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menilai, penerapan kebijakan pembatasan kendaraan pelat ganjil genap bisa mengurai kemacetan hingga 50 persen.
"Ya kita harapkan begitu, bisa mengurai kemacetan 50 persen," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7).
Dia menambahkan, masalah utama di Jakarta adalah soal kemacetan akibat tingginya volume kendaraan. Ini kemungkinan bisa diatasi dengan pembatasan tahun kendaraan.
"Cuma ya memang apapun kebijakan ini memang jauh dari harapan. Kalau kita ngomong volume kendaraan ya harus ada pembatasan, kan pembatasan ini sifatnya masih pemberlakuan satu kawasan saja bukan pembatasan yang permanen. Misalnya pembatasan tahun, kendaraan tahun pembuatannya," jelas Awi.
Penerapan kebijakan ini akan diuji coba pada 27 Juli sampai 26 Agustus 2016, dan resmi diterapkan pada 30 Agustus 2016 mendatang.
Penerapan kebijakan ini diberlakukan setiap hari Senin-Jumat, mulai pukul 07.00-10.00 sampai pukul 16.00-20.00 di ruas jalan yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto.
Pengendara yang melanggar akan didenda Rp 500 ribu. Sistem yang akan dipakai dalam penerapan nopol ganjil-genap ini adalah sistem hunting. Dan pos-pos pemantauan juga akan difungsikan.
"Sistemnya ya sistem hunting, kalau memang waktu masuk misalnya dari CSW atau dari Sudirman sini, nanti gimana keluarnya kan pos-pos pemantauan nanti berfungsi," tutup Awi.