Polda Metro limpahkan berkas penipuan pengusaha Semarang
Pelimpahan tersebut sudah tahap dua.
Penyidik Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka pengusaha Semarang, Afen Siswoyo ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pelimpahan tersebut sudah tahap dua.
"Berkas dan barang bukti kemarin sudah dikirim," kata Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).
Pengusaha Afen Siswoyo dilaporkan oleh Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Oktober 2015 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Afen dilaporkan oleh Alex Tirta karena telah menerima uang sebesar Rp 10 miliar sebagai dana kompensasi yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Perdamaian (Dading), Nomor 1 tanggal 25 April 2013 yang dibuat di hadapan Notaris T Indra Junardi serta Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi tanggal 25 April 2013.
Dading ini semuanya terkait dengan objek tanah seluas 34.000 m2 di Sunter Jaya yang diklaim oleh kedua pihak sesuai dengan perkara perdata di Jakarta Utara, dimana klaim kepemilikan tanah oleh kedua pihak berdasar pada surat pengikatan jual beli dengan riwayat yang berbeda.
Isi Dading tersebut yakni mencabut perkara apapun terkait klaim kepemilikan tanah di Sunter Jaya yang saat ini sudah tahap kasasi, mencabut semua permasalahan menyangkut proses penerbitan sertifikat terkait permohonan oleh pihak Afen. Selain itu, mengakui secara tegas bahwa tanah seluas 34.000 m2 adalah milik Alex Tirta.
Kemudian, mengabaikan semua putusan-putusan perdata terkait kasus klaim kepemilikan tanah di Sunter Jaya, tidak akan melanjutkan proses keperdataan apapun di kemudian hari terkait dengan kepemilikan tanah tersebut dan kedua pihak akan mengirim serta menyerahkan akta dading kepada pihak-pihak terkait.
Untuk diketahui, Afen Siswoyo pernah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Pada pelaksanaannya, Dading digunakan Afen pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Afen di vonis bebas.
Sebaliknya, Afen tidak menyerahkan Dading ke Mahkamah Agung untuk perkara perdata atas objek tanah tersebut yang sedang dalam proses kasasi. Dan, MA memenangkan Afen pada Putusan Perdata no: 3468K/PDT/2012 tanggal 27 Februari 2015.
Alex Tirta dirugikan oleh tersangka karena Afen sudah mendapat uang kompensasi, sudah paham dengan Dading, tapi malah mengajukan permohonan eksekusi yang berarti tidak mematuhi Dading. Afen dikenakan pasal 372 KUHP juncto pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.