Polda Metro Minta Pengendara Laporkan Polisi 'Minta Duit Damai' saat Operasi Zebra
Ada 15 pelanggaran pengendara yang bakal disasar polisi di jalan.
Operasi zebra 2023 digelar mulai 18 September-1 Oktober
Polda Metro Minta Pengendara Laporkan Polisi 'Minta Duit Damai' saat Operasi Zebra
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman meminta kepada masyarakat agar mengawasi petugas di jalan. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) selama Operasi Zebra Jaya.
"Silakan masyarakat untuk bisa bekerja sama yaitu dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan anggota kita. Kita sangat terbuka," kata Latif kepada wartawan, Senin (18/9).
- Polisi Klaim Pemotor Lawan Arah di Jakarta Berkurang saat Operasi Zebra
- Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September
- Pesan Keras Jenderal Polisi ke Anak Buah Gelar Operasi Zebra: Jangan Berkhianat saat Tugas
- Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya
merdeka.com
Selain dari masyarakat, kata Latif, dalam operasi Zebra kali ini juga turut diawasi Bidpropam Polda Metro Jaya, selaku pengawas internal. Dimana bakal mengawasi 832 personel yang akan dilibatkan dalam operasi Zebra.
"Tentunya kami ada personel untuk mendampingi mereka yang mengawasi mereka yaitu dari Propam Polda kita turunkan untuk ikut mengawasi,"
kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
merdeka.com
Lewat operasi yang digelar selama 14 hari mulai 18 September sampai 1 Oktober mendatang. Dilakukan, untuk penegakan hukum berlalu lintas secara elektronik baik statis maupun mobile serta teguran simpatik.
"Untuk sasaran dari operasi ini adalah seluruh pelanggaran yang kasat mata maupun tidak kasat mata diantaranya adalah masalah kepemilikan surat surat, yaitu SIM dan STNK," kata Kombes Latif Usman..
Ada total sebanyak 15 pelanggaran disasar dalam operasi tersebut. Termasuk dalam hal ini pengendara yang bermain Hp sampai memakai pelat nomor rahasia akan ditindak oleh petugas.
Berikut 15 pelanggaran tersebut:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.