Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September
7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi zebra
Korlantas Polri mengiimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat berkendara
Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi zebra serentak di seluruh Indonesia, Mulai hari ini, Senin 4 September sampai 17 September 2023.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan, mengimbau segenap masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendaranya.
“Korlantas Polri mengiimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat berkendara,”
kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan, , pada Senin (4/9).
7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi zebra
Di kesempatan yang sama, Humas Polri menyatakan terdapat 7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi zebra.
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.