Siap-Siap Ditilang Lakukan 15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini, Termasuk Main HP & Pakai Nopol Rahasia
Pelaksanaan operasi zebra digelar selama 14 hari mulai 18 September sampai 1 Oktober mendatang.
Operasi Zebra dimulai 18 September sampai 1 Oktober mendatang.
Siap-Siap Ditilang Lakukan 15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini, Termasuk Main HP & Pakai Nopol Rahasia
Operasi Zebra untuk Tertibkan Lalu Lintas
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menggelar operasi zebra hari ini. Pelaksanaan akan digelar selama 14 hari mulai 18 September sampai 1 Oktober mendatang.
"Dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna meningkatkan simpati terhadap Polantas memelihara kamseltibcarlantas," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Senin (18/9).
Operasi yang melibatkan 832 personel akan tetap mengedepankan edukatif, persuasif serta humanis. Dengan dukungan penegakan hukum berlalu lintas secara elektronik baik statis maupun mobile serta teguran simpatik.
"Agar, menurunnya angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta. meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilkum Polda Metro Jaya," terangnya.
Ada 15 pelanggaran lalu lintas disasar dalam operasi tersebut. Termasuk pengendara yang bermain ponsel saat berkendara hingga menggunakan pelat nomor rahasia akan ditindak oleh petugas.
Berikut 15 pelanggaran tersebut:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
15 Pelanggaran Lalu Lintas:
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.