Polisi Usut Dugaan Malapraktik RS Bekasi, Orang Tua Bocah Didiagnosa Mati Batang Otak Diperiksa
Polisi mulai mengusut dugaan malapraktik yang dilakukan RS Kartika Husada Bekasi terhadap pasien anak A.
Bocah tersebut meninggal didiagnosa mati batang otak usai menjalani operasi amandel pada 19 September 2023.
Polisi Usut Dugaan Malapraktik RS Bekasi, Orang Tua Bocah Didiagnosa Mati Batang Otak Diperiksa
Polisi mulai mengusut dugaan malapraktik yang dilakukan RS Kartika Husada Bekasi terhadap pasien anak A. Bocah tersebut meninggal didiagnosa mati batang otak usai menjalani operasi amandel pada 19 September 2023.
Sejumlah saksi mulai diperiksa pada hari ini. Keempat saksi yang dipanggil adalah orang tua korban dan kuasa hukum keluarga yang menjadi pelapor.
"Total ada empat orang yang akan kita mintai klarifikasi pada hari Kamis di ruang penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10).
"Sudah kami agendakan pada hari Kamis, kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban juga tiga orang saksi lainnya termasuk bapak dan ibu korban," jelas Ade.
Terkait kasus tersebut, polisi telah menerima laporan pada Selasa, 29 September 2023 lalu yang dilayangkan pengacara korban. Laporan terhadap RS Kartika Husada Bekasi tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polisi juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap delapan saksi terlapor yang berprofesi sebagai dokter yakni dokter RR, dokter L, dokter Z, dokter WT, dokter RI, dokter K, dokter dan dokter F juga akan dimintai keterangan.
"Pelapor, saksi, terlapor semua akan kita undang klarifikasi untuk dimintai keterangannya," ungkap Dirkrimsus.
Kombes Ade menerangkan, pemeriksaan saksi bagian dari rangkaian penyelidikan guna menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Kita lakukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," kata dia.
Penasihat hukum orangtua pasien, Cahaya Christmanto Anakampun menerangkan, kliennya punya dua orang anak yakni J (10) dan A (7) menderita gangguan pada amandel. Ketika itu, mereka berdua menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada.
Sebelum tindakan, kedua pasien telah menjalani rangkaian pemerikaan kesehatan hingga dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan operasi pada 19 September 2023.
A yang pertama kali melakukan operasi. 2-3 jam operasinya lalu selesai masih dalam kondisi kena bius masih belum sadarkan diri. Lalu dioperasi lagi lah abangnya J. Begitu J dioperasi dilakukan tindakan selesai dan beberapa jam kemudian sudah bisa sadarkan diri."
Kata pengacara.
"Hingga masuk hari ke-9 belum sadarkan diri," ujar dia.
Pihak keluarga meminta agar dokter menerbitkan surat rujukan supaya pasien A dibawa ke rumah sakit lain.
"Tetapi pihak rumah sakit tidak melakukan itu," ujar dia.
Belakangan, Cahaya menerangkan, pihak keluarga mendapatkan kabar bahwasanya A divonis mengalami mati batang otak.
"Kan ini sungguh ironi sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang di mana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini," ujar dia.
Cahaya menyampaikan, A sama sekali tak punya riwayat penyakit apapun. Bahkan, dia sudah melewati seluruh prosedur sebelum dilakukan tindakan operasi.
"Dikatakan layak, sehingga dijadikan tindakan. Nah kalau pertanyaannya ada sakit lain sebelum operasi? Saya bilang tidak ada kecuali amandel yang dilakukan tindakan," ujar dia.