Besok, Polisi Periksa Keluarga Bocah Bekasi yang Meninggal Usai Operasi Amandel
Polisi bakal periksa keluarga korban bocah A (7) yang meninggal usai alami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel
"Kamis besok kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban," kata Kombes Pol Ade Safri
Besok, Polisi Periksa Keluarga Bocah Bekasi yang Meninggal Usai Operasi Amandel
Polda Metro Jaya bakal periksa keluarga korban bocah A (7) yang meninggal usai alami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel. Pemeriksaan dilakukan setelah laporan diterima penyidik.
Sebagaimana proses penyelidikan berdasarkan terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/5814/IX/2023 /SPKT/POLDA METRO JAYA pada Selasa, 29 September 2023 lalu.
"Kamis besok kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga 3 orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan Rabu (4/10).
Selain pemeriksaan terhadap pelapor dan keluarga A, penyidik juga hari ini berkoordinasi dengan dua lembaga profesi yakni, konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
"Terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Kombes Pol Ade Safri.
Sementara untuk agenda pemanggilan pihak rumah sakit RS Kartika Husada Bekasi, Ade Safri belum mau berkomentar lebih lanjut. Saat ini agenda pemeriksaan masih fokus terhadap pihak terlapor dan keluarga korban.
"Nanti akan menjadi agenda dari tahapan Penyelidikan yang kita lakukan. Namun untuk sementara ini pada hari Kamis besok pasca kami terima kemarin laporan polisi, kita telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor,"
kata Kombes Pol Ade Safri.
Adapun dalam laporannya terdapat delapan orang yang diduga terlibat malpraktik. Meliputi dokter, manager operasional rumah sakit, sampai direktur rumah sakit.Mereka dipersangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Korban Meninggal 2 Oktober
Ayah A, Albert Francis membenarkan anaknya meninggal dunia usai operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih. Korban berinisial A meninggal dunia pada Senin, 2 Oktober 2023 pukul 18.45 WIB.
"Betul, anak saya sudah meninggal dunia," kata Albert saat dihubungi, Senin (2/10).